Bisnis.com, JAKARTA — Kebijakan pemerintah memangkas kuota produksi nikel dinilai mulai menekan iklim investasi sektor pertambangan dan hilirisasi mineral di Indonesia di tengah meningkatnya kebutuhan pasokan bijih untuk smelter dan kawasan industri pengolahan.
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar mengatakan, kebijakan pembatasan produksi melalui persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) berpotensi memunculkan persepsi ketidakpastian usaha di sektor mineral dan batu bara (minerba).
“Kebijakan pemangkasan produksi tersebut akan membuat persepsi tidak ada jaminan kepastian usaha di sektor minerba karena pada dasarnya investor membutuhkan jaminan kepastian hukum dan regulasi yang konsisten,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (20/5/2026).
Menurut Bisman, langkah pemerintah mengendalikan produksi nikel sebenarnya dapat dipahami dalam konteks menjaga harga global dan keberlanjutan cadangan mineral nasional. Namun, implementasi kebijakan tersebut perlu dilakukan secara proporsional agar tidak mengganggu rantai industri dari hulu hingga hilir.
“Jadi pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara stabilitas pasar, kepastian pasokan, dan keberlangsungan investasi,” sebutnya.
Bisman juga mengingatkan pembatasan kuota produksi berisiko mengganggu suplai bijih nikel ke smelter, termasuk kawasan industri pengolahan nikel yang saat ini berkembang pesat di Maluku Utara dan Sulawesi.
Baca Juga
- Bahlil Beri Sinyal Ekspor Nikel Cs Bakal Satu Pintu Lewat Danantara
- Kamar Dagang China Surati Prabowo, Protes soal DHE SDA hingga HPM Nikel
- Weda Bay Nickel Pangkas 65% Tenaga Kerja Imbas Kuota Produksi Turun
Kendati demikian, dia menilai Indonesia belum akan sampai pada kondisi ketergantungan impor bijih nikel lantaran masih memiliki cadangan yang sangat besar. Impor, menurutnya, hanya bersifat pelengkap untuk memenuhi kebutuhan volume tertentu dalam jangka pendek.
“Tinggal bagaimana pemerintah mengatur dan menyeimbangkan volume produksi,” imbuhnya.
Sementara itu, Bisman berpendapat pemerintah perlu segera memproses persetujuan RKAB yang telah diajukan perusahaan tambang untuk menjaga kepastian usaha dan iklim investasi nasional, terutama setelah muncul keluhan dari pelaku industri termasuk Kamar Dagang Cina terkait keterlambatan persetujuan kuota produksi.
“Semestinya RKAB harus segera selesai, apalagi ada masukan dari pelaku usaha Kadin Cina yang perlu jadi atensi. Ini penting sebagai bagian dari menjaga iklim investasi yang sehat,” katanya.
Sebelumnya, dalam enam poin utama keluhan pebisnis Cina kepada Presiden Prabowo Subianto, salah satunya memuat tentang pengurangan secara drastis kuota produksi bijih nikel.
Para pebisnis Negeri Tirai Bambu, yang notabene banyak terlibat di industri penghiliran nikel, menyoroti penurunan tajam kuota produksi lebih dari 70% untuk tambang-tambang besar. Pembatasan itu disebut telah memicu penurunan tajam produksi sekitar 30 juta ton sehingga mendisrupsi pengembangan industri hilirisasi energi maupun baja tahan karat.
Di sisi lain, Eramet Indonesia berharap pemerintah memberikan tambahan kuota produksi bijih nikel PT Weda Bay Nickel (WBN) melalui revisi RKAB pada semester II/2026
Adapun, WBN yang merupakan perusahaan patungan Eramet (Prancis), Tsingshan Holding Group Co (Cina), dan PT Aneka Tambang Tbk (Antam), saat ini hanya menerima persetujuan kuota produksi dan penjualan sebesar 12 juta wet metric ton (wmt). Volume itu turun 71,43% dibandingkan kuota yang disetujui pada 2025 sebesar 42 juta wmt.
Adapun, Kementerian ESDM pada Februari lalu mengumumkan pemangkasan produksi nikel di level 260 juta-270 juta ton pada 2026. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan kuota produksi yang disetujui dalam RKAB 2025, yakni 379 juta ton.
"Nikel [RKAB] sudah kami umumkan hari ini, 260 [juta] sampai 270 [juta] lah, in between range-nya itu," ucap Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno di Gedung Ditjen Minerba, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026).
Langkah tersebut diambil oleh Kementerian ESDM guna mendongkrak harga nikel di pasar global yang sempat stagnan di level US$14.000-US$15.000 per ton pada 2025.





