Polda Metro Jaya mewanti-wanti pedagang agar tak nekat melakukan praktik sapi gelonggongan menjelang Idul Adha 2026. Polisi menegaskan praktik merekayasa bobot sapi dengan memasukkan air ke tubuh hewan bisa berujung pidana.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Victor Dean Mackbon, mengatakan praktik sapi gelonggongan termasuk bentuk kejahatan terhadap hewan dan telah diatur dalam KUHP baru. Dia mengingatkan masyarakat untuk ikut mengawasi dan melapor jika menemukan indikasi kecurangan di lapangan.
Hal itu disampaikan usai Polda Metro Jaya bersama Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (DKPKP) DKI Jakarta melakukan pengecekan hewan kurban di Perumda Dharma Jaya, Jakarta Timur, Kamis (21/5/2026). Polda Metro Jaya bersama Dinas KPKP memastikan para hewan kurban itu bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).
"Kalau kita bilang itu kejahatan gelonggong sapi ya. Jadi kejahatan ini bagaimana postur atau bobot daripada sapi ini direkayasa dengan memberikan air," kata Victor.
Victor mengatakan pihak kepolisian sebelumnya pernah menemukan kasus serupa. Dia berharap praktik tersebut tidak kembali terjadi pada momentum Idul Adha tahun ini.
"Memang sudah beberapa waktu lalu kita juga ada temukan terkait dengan kejahatan. Ini termasuk kejahatan terhadap hewan. Tentunya ada diatur di dalam KUHP yang baru terkait dengan kejahatan tersebut," ujarnya.
(amw/amw)





