Liputan6.com, Jakarta - Korlantas Polri resmi menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Selain menetapkan tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di lapangan.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Advertisement
"Sudah ada (tersangka)," kata Mario kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Mario menjelaskan, salah satu barang bukti utama yang disita oleh petugas adalah satu unit armada taksi yang diduga kuat terlibat dalam memicu insiden kecelakaan tersebut.
"Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok. Barang buktinya taksinya (Green SM)," ujarnya.
Meski demikian, Mario enggan membeberkan secara detail mengenai identitas maupun inisial dari tersangka baru tersebut.
Ia mengarahkan awak media untuk mengonfirmasi langsung ke kepolisian wilayah karena kasus ini sudah masuk dalam ranah hukum formal. "Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro iustitia," tutur Mario.
Lebih lanjut, Mario menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan berjalan cepat.
Pihak kepolisian bakal menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ," pungkasnya.




