Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Tidak Pernah Menerima Aliran Dana Apapun

kompas.tv
7 jam lalu
Cover Berita
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin di Program Rosi KompasTV, Kamis (21/5/2026) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengatakan bahwa sang suami tidak menerima aliran dana apapun dari pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022.

Franka memastikan, suaminya juga tidak memperkaya siapa pun dalam pengadaan laptop Chromebook yang kini menjadi perkara korupsi.

“Selama persidangan jelas terlihat dakwaannya tidak ada satupun yang terbuktikan, nggak ada kesalahan prosedur, suami saya tidak pernah menerima aliran dana apapun, tidak ada yang diperkaya oleh dia, dan Chromebooknya pun masih dipakai sampai saat ini di seluruh Indonesia,” kata Franka dalam Program Rosi di KompasTV dengan tema ‘Haruskah Nadiem Makarim Dibela?, Kamis (21/5/2026) malam.

Baca Juga: KPK soal Presiden Prabowo Bilang Menkeu Bisa Ganti Pimpinan Ditjen Bea Cukai: Itu Ranah Berbeda

Oleh karena itu, Franka mempertanyakan kenapa pengadaan laptop Chromebook mesti menjadi perkara korupsi padahal dakwaan jaksa terhadap suaminya tidak terbukti.

“Jadi saya juga mungkin disini bertanya, memang kasus ini jadi kenapa?” ucap Franka.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nadiem Makarim pidana penjara 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Baca Juga: Alasan Mensos Minta Guru Sekolah Rakyat Bekerja dengan Empati: Ada Kelas 1 SMA Belum Bisa Baca

JPU dalam amar putusannya menilai terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • kasus korupsi nadiem makarim
  • istri nadiem makarim
  • franka franklin
  • aliran dana kasus chromebook
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Daniel Mananta Ngaku Udah Beruban Sejak SMA, Kini Malah Jadi Identitas Fashion!
• 8 jam laluviva.co.id
thumb
3 Drama Korea Terbaru di Netflix yang Lagi Viral, Ratingnya Tinggi Semua!
• 13 jam lalubeautynesia.id
thumb
Polres Karawang Ungkap 20 Kasus Narkotika dan Obat Keras Ilegal, 24 Orang Ditangkap
• 6 jam lalurctiplus.com
thumb
Respons Kemenkes soal Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
• 21 jam laludetik.com
thumb
Investigasi Tabrakan Maut Argo Anggrek vs KRL di Bekasi Belum Selesai
• 8 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.