Mantan Wakil Kepala BSSN Dharma Pongrekun menggugat sejumlah pasal UU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta larangan menghalangi penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) atau wabah dihapus. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara.
"Pemerintah akan mengikuti seluruh proses persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku serta menyiapkan penjelasan dan argumentasi yang diperlukan," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes Aji Muhawarman kepada wartawan, Rabu (20/5/2026).
Aji mengayakan pihaknya masih mempelajari pasal-pasal yang digugat Dharma. "Kami masih mempelajari secara lengkap materi permohonan yang diajukan pemohon, termasuk pasal tersebut," jelas Aji.
"Pada prinsipnya, pengaturan dalam UU Kesehatan disusun untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat, termasuk dalam situasi kedaruratan kesehatan, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan hak warga negara.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (19/5/2026), gugatan Dharma teregister dengan nomor 172/PUU-XXIV/2026. Berikut pasal-pasal yang digugat Dharma:
- Pasal 353 ayat (2) huruf g UU 17/2023 tentang Kesehatan:
(2) Kriteria KLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
g. kriteria lain yang ditetapkan oleh Menteri
- Pasal 394 UU Kesehatan:
Setiap Orang wajib mematuhi semua kegiatan penanggulangan KLB dan wabah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- Pasal 395 ayat (1) UU Kesehatan:
Setiap orang yang mengetahui adanya orang sakit atau diduga sakit akibat penyakit atau masalah kesehatan yang berpotensi menimbulkan KLB atau akibat penyakit yang berpotensi menimbulkan wabah harus segera melaporkan kepada aparatur pemerintahan desa/kelurahan dan/ atau fasilitas pelayanan kesehatan terdekat.
- Pasal 400 UU Kesehatan:
Setiap orang dilarang menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan wabah.
- Pasal 446 UU Kesehatan
Setiap Orang yang tidak mematuhi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah dan/ atau dengan sengaja menghalang-halangi pelaksanaan upaya penanggulangan KLB dan Wabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40O dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
(isa/ygs)





