Kejari Nganjuk Tetapkan Pasutri Tersangka Korupsi Setoran Fiktif Bank Jatim Rp2 Miliar

tvonenews.com
9 jam lalu
Cover Berita

Nganjuk, tvOnenews.com- Kejaksaan Negeri Nganjuk terus mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan dalam jabatan di salah satu bank milik pemerintah daerah Jawa Timur cabang Nganjuk, Kamis (21/5).

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan intensif dan penggeledahan di sejumlah lokasi, tim penyidik kini menetapkan pasangan suami istri (pasutri) DAW dan WDP sebagai tersangka dalam kasus dugaan setoran fiktif yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan usai Kejari Nganjuk mengamankan sejumlah dokumen penting dari empat lokasi berbeda, termasuk rumah saksi kunci, kantor layanan Samsat, hingga kantor bank milik pemerintah daerah tersebut.

Pasutri yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu DAW dan WDP, asal Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kasi Pidsus Kejari Nganjuk Rizky Raditya Eka Putra menjelaskan bahwa modus yang digunakan diduga berupa manipulasi transaksi dan setoran fiktif yang dilakukan secara berulang dalam kurun waktu 2025 hingga 2026.

Dalam proses penyidikan, penyidik mendalami keterlibatan DAW yang sebelumnya berstatus saksi kunci kini naik menjadi tersangka dan berperan sebagai inisiator tindak pidana korupsi yang melibatkan istrinya (WDP) sebagai pegawai Bank Jatim cabang Nganjuk. Pasutri tersebut memiliki peran berbeda dalam mengatur aliran transaksi serta penyamaran dana hasil dugaan korupsi.

Kasi Pidsus Rizky Raditya menegaskan bahwa perkara ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena bank yang menjadi objek perkara merupakan bank milik pemerintah daerah, sehingga kerugian yang timbul dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara hampir mencapai Rp2 miliar.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di empat lokasi strategis untuk mengamankan barang bukti dan menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut.

Kejaksaan memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional. Penyidik kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat maupun menikmati aliran dana hasil dugaan korupsi setoran fiktif tersebut.

Tersangka DAW dan WDP ditahan selama 20 hari ke depan.

Penyidik resmi melakukan penahanan terhadap tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bank pelat merah di Nganjuk, yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Penahanan dilakukan guna memperlancar proses penyidikan serta mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
UN Women Kolaborasi dengan BUMN, Dorong Kesetaraan Gender di Dunia Kerja
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Tak Perlu Lagi Antre, Warga Terbantu Kehadiran BRILink
• 15 jam laluharianfajar
thumb
Purbaya Sudah Lapor Prabowo, 10 Eksportir Sawit Curang Under Invoicing
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Instruksi Prabowo, Andre Rosiade Salurkan 122 Sapi Kurban di Sumbar
• 22 jam laludetik.com
thumb
Rekayasa Lalin Diberlakukan di Latumeten Jakbar hingga 5 Juni, Ini Pengalihannya
• 17 jam lalukompas.com
Berhasil disimpan.