Istri Nadiem Tanggapi Tuntutan Jaksa: Sangat Mengejutkan dan Menyakitkan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026). (Sumber: Tangkap layar KompasTV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin sebut tuntutan 28 tahun penjara yang diberikan jaksa terhadap suaminya sangat-sangat mengejutkan dan menyakitkan.

“Sangat sangat mengejutkan dan menyakitkan ya, karena bagaimanapun juga untuk mendengar bahwa semua fakta persidangan seperti tidak ada artinya,” kata Franka, dalam Program Rosi di KompasTV dengan tema ‘Haruskan Nadiem Makarim Dibela?, Kamis (21/5/2026) malam.

Baca Juga: Anies Baswedan Minta Pemerintah Serius Sikapi Masalah Ekonomi: Ini Hajat Hidup Ratusan Juta Orang

“Masih aja gitu harus ini semua di titik ini dengan tuntutan tahun yang begitu luar biasa angkanya dan angka daripada kerugian dan uang pengganti yang terus bertambah, itu berat sekali.”

Apalagi, kata Franka, suaminya tidak pernah menerima aliran dana apapun dari kasus Chromebook di Kemendikbudristek, termasuk tidak juga memperkaya pihak lain.

“Suami saya tidak pernah menerima aliran dana apapun, tidak ada yang diperkaya oleh dia, dan Chromebooknya pun masih dipakai sampai saat ini di seluruh Indonesia,”  tegas Franka.

Baca Juga: Alasan Mensos Minta Guru Sekolah Rakyat Bekerja dengan Empati: Ada Kelas 1 SMA Belum Bisa Baca

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nadiem Makarim pidana penjara 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

JPU dalam amar putusannya menilai terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • kasus nadiem makarim
  • sidang nadiem makarim
  • tuntutan nadiem makarim
  • istri nadiem makarim
  • franka franklin
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dari Saigon ke Teheran: Inilah Kemiripan Perang Iran dan Vietnam
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wall Street Ditutup Menguat Disokong Kinerja Saham Teknologi dan Chip
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Alasan Sopir Taksi Green SM Tak Ditahan meski Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur
• 5 jam lalukompas.com
thumb
Cek Jadwal CPNS 2026: Jadwal dan Jumlah Formasi, Simak Jawaban Resmi BKN
• 4 jam laluharianfajar
thumb
Dukung Program Wali Kota Medan, Pengurus PWPM Safari ke OPD se-Kota Medan
• 8 jam lalumediaapakabar.com
Berhasil disimpan.