Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merilis data terbaru mengenai penanganan konten internet negatif di Indonesia. Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 20 Mei 2026, Komdigi tercatat telah menindak sebanyak 9.250 kasus pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Meskipun angka penindakan HKI ini terlihat kecil dibandingkan dengan kasus perjudian online, dampaknya terhadap industri kreatif nasional dinilai sangat destruktif.
Advertisement
Berdasarkan data yang dirilis, terdapat ketimpangan lokasi yang mencolok terkait tempat terjadinya pelanggaran tersebut. Pelaku pembajakan digital terpantau masih menjadikan situs web independen sebagai kanal utama untuk mendistribusikan konten ilegal secara masif, ketimbang menggunakan media sosial. Tercatat, sebanyak 9.103 penindakan dilakukan pada situs web, sementara platform media sosial hanya menyumbang 147 penanganan karena memiliki sistem pelaporan yang lebih ketat.
Merespons temuan tersebut, Sekretaris Jenderal Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI), Elvira Lestari Cahyaningrum, membeberkan langkah strategis yang akan diambil asosiasi untuk memutus rantai pembajakan ini.
"Data menunjukkan bahwa 98% pelanggaran HKI terjadi di situs web. Ini adalah tantangan besar bagi kami. Strategi AVISI ke depan akan berfokus pada 'Follow the Money'. Kami bekerja sama dengan penyedia pembayaran dan pengiklan untuk memastikan situs-situs ilegal ini tidak mendapatkan pemasukan. Selain itu, kami memperkuat sinergi dengan KOMDIGI untuk mempercepat proses takedown situs-situs tersebut sebelum mereka sempat berganti domain," urai Elvira.



