Pantau - Polsek Metro Penjaringan menangkap seorang pria berinisial ERK karena diduga membawa senjata api jenis revolver mini berisi lima peluru tajam dan menodongkannya kepada warga di kawasan Jembatan DHI, Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kapolsek Metro Penjaringan Agta Bhuwana Putra mengatakan peristiwa itu bermula ketika dua saksi berinisial SR dan CL sedang nongkrong di lokasi kejadian.
Agta mengungkapkan, “Kejadian ini berawal saat kedua saksi berinisial SR dan CL tengah nongkrong di lokasi kejadian dan tersangka melintas berboncengan dengan temannya sambil menatap saksi SR dan C sehingga terjadi kesalahpahaman.”
Pelaku Sempat Mengancam KorbanPolisi menyebut tersangka kemudian meneriaki kedua saksi dengan kata-kata kasar setelah terjadi kesalahpahaman di lokasi tersebut.
Motor yang dikendarai pelaku sempat melaju sekitar 20 meter sebelum akhirnya berhenti dan kembali mendekati saksi.
ERK kemudian turun dari motor dan mengeluarkan senjata api jenis revolver mini yang dibawanya.
Senjata tersebut lalu ditodongkan ke arah saksi SR sambil pelaku melontarkan ancaman penembakan.
Agta mengatakan, "Pelaku mengancam akan menembak ke saksi SR, dan mengatakan "saya tembak lu'."
Polisi Amankan Revolver dan Peluru TajamSetelah mendengar ancaman tersebut, SR secara spontan membanting pelaku hingga berhasil melumpuhkannya.
Korban kemudian mengamankan ERK sebelum menyerahkannya kepada petugas kepolisian.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk revolver mini dan lima butir peluru tajam dari tangan pelaku.
Agta mengatakan, "Pelaku diamankan berikut senjata api jenis revolver mini dan senjata api berisi 5 butir peluru."
ERK beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Komando Polsek Metro Penjaringan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat ERK dengan Pasal 306 KUHP terkait kepemilikan dan membawa senjata api dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.




