Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan respons terkait potensi pengenaan sanksi terhadap platform e-commerce yang kerap menaikkan biaya layanan secara sepihak dalam waktu berdekatan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan pemerintah masih menunggu pemberlakuan Peraturan Menteri (Permen) dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memuat larangan bagi platform e-commerce menaikkan biaya layanan secara sepihak dan mendadak kepada penjual (seller).
“Kami akan diskusi lebih lanjut, tetapi memang tadi kami sepakat bahwa pendekatannya komunikatif terlebih dahulu,” kata Meutya setelah pertemuan dengan Menteri UMKM Maman Abdurrahman di Kantor Komdigi, Kamis (21/5/2026).
Dia menjelaskan pemerintah akan mengedepankan pendekatan komunikatif dalam menangani persoalan tersebut. Namun, apabila pelanggaran masih terus dilakukan, langkah penanganan akan ditingkatkan secara bertahap hingga ke tahap yang lebih tegas. Meski demikian, dia berharap persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi tanpa harus sampai pada langkah terakhir.
Meutya menuturkan Permen tersebut sebenarnya sudah ada dan tinggal menunggu proses pengundangan. Menurutnya, aturan itu seharusnya sudah bisa menjadi pedoman bagi para aplikator karena mereka dinilai telah memahami isi regulasi tersebut. Dia juga menilai komitmen yang sebelumnya telah disepakati bersama Kementerian UMKM seharusnya menjadi pegangan bagi platform digital.
“Saya rasa itu juga ada pelanggaran di situ,” kata Meutya.
Baca Juga
- E-commerce Terus Naikkan Biaya ke Seller, Menteri UMKM Sebut Market Abuse
- Menteri Maman Ungkap Biang Kerok Banyak UMKM Terjerat Pinjol Ilegal
- Pemerintah Mau Bikin Marketplace Lokal, Saingi Tiktok Shop-Shopee Cs?
Sementara itu, Maman meyakini keterlibatan Komdigi akan membuat platform e-commerce lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan. Menurutnya, hubungan kontraktual terjadi antara marketplace dengan UMKM atau seller sehingga komunikasi menjadi hal penting apabila ada penyesuaian biaya layanan.
“Minimal kalaupun mereka mau naikkan harga, ya komunikasi dulu dong atau ada sosialisasi pemberitahuan,” kata Maman.
Dia menjelaskan substansi utama Permen yang tengah disusun Kementerian UMKM adalah perlindungan dan keadilan bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Dalam aspek perlindungan, pemerintah akan mendorong pemberian insentif berupa diskon biaya layanan sebesar 50% bagi usaha mikro dan kecil.
Sementara dalam aspek keadilan, pemerintah meminta marketplace memberikan pemberitahuan awal kepada seller apabila ingin menaikkan atau menyesuaikan harga layanan.
“Kalau marketplace mau naikkan harga atau mau melakukan penyesuaian harga, mohon ngomong dulu kepada si seller atau memberikan pemberitahuan dulu,” kata Maman.
Dia menambahkan bahwa Permen tersebut akan mewajibkan marketplace memberikan pemberitahuan tiga bulan sebelum kebijakan penyesuaian biaya diterapkan.
Maman juga menjelaskan pelaku UMKM nantinya dapat memperoleh insentif 50% dengan syarat yang relatif sederhana, seperti memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), terdaftar dalam sistem UMKM pemerintah, terintegrasi dengan sistem marketplace, serta mengutamakan produk lokal.
Menurutnya, aturan tersebut cukup adil dan bertujuan menciptakan kesepahaman antara platform dan seller dalam menjalin kerja sama. Dia menegaskan pengaturan tarif sebenarnya bukan domain Kementerian UMKM karena masuk dalam mekanisme bisnis ke bisnis (B2B), perdagangan, dan mekanisme pasar.
Namun, pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki posisi tawar lebih lemah dibandingkan perusahaan besar. Maman mengatakan Permen tersebut saat ini tinggal menunggu proses pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM dan ditargetkan rampung dalam waktu sekitar dua minggu.
Menurutnya, praktik menaikkan biaya layanan secara sepihak sejatinya tidak memerlukan aturan khusus untuk dinilai sebagai tindakan yang tidak wajar.
Dia menambahkan pemerintah juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna mengawal kebijakan tersebut.
“Arahan Presiden jelas kok, enggak ada tawar-menawar bagi mereka yang enggak berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil. Clear itu,” tutupnya.





