Formappi: Baleg DPR Tidak Dapat Intervensi Proses Penegakan Hukum Chromebook

jpnn.com
9 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengkaji terkait dengan kemungkinan revisi terbatas Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU-XXIV/2026 terkait kewenangan penghitungan dan penetapan kerugian negara.

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menyebut bahwa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) itu, bukan berarti ada intervensi hukum dalam penanganan kasus korupsi yang sedang berjalan di pengadilan, seperti penanganan kasus korupsi Chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim.

BACA JUGA: Periksa Hilman Latief, KPK Maksimalkan Bukti Kasus Korupsi Kuota Haji

"Saya kira sih baleg tidak bisa intervensi persidangan atau penanganan kasus korupsi yang saat ini sedang berjalan. Seperti kasus Chromebook, mungkin saja karena kasus itu yang sedang ramai dibicarakan," kata Lucius saat dikonfirmasi pada Rabu (20/5).

Dia mengatakan jika rapat dengar pendapat tersebut sebatas kajian revisi UU Tipikor dilakukan sebagai wacana dan aspirasi dari masyarakat. Karena menurutnya, Baleg memang berkepentingan untuk membahasnya.

BACA JUGA: Pengusaha Pacitan Ini Terseret Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Rumah Digeledah KPK

"Tentu saja dengan membicarakan itu tak berarti bahwa Baleg bisa mengintervensi kasus persidangan Chromebook. Sehingga masyarakat bisa jangan ikut arus informasi yang tidak sesuai fakta persidangan, katanya.

Menurut Lucius, revisi UU Tipikor terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara ini bisa menjadi perhatian Kejaksaan dan Pengadilan, namun bukan karena diperintahkan oleh Baleg. Ia mengatakan bahwa dalam situasi tersebut, Baleg masih dalam tahap mendiskusikan kemungkinan merevisi UU Tipikor dengan isu perhitungan kerugian negara sebagai salah satu poin.

BACA JUGA: Pakar: Kasus Chromebook Hanya Puncak Gunung Es Kerusakan Sistemik di Era Nadiem

"Proses selanjutnya sangat tergantung pada keinginan Baleg dan Pemerintah, apakah mau melanjutkan ke Pembicaraan soal revisi UU Tipikor atau tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengundang sejumlah ahli untuk membedah dualisme penafsiran antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP Nasional agar tidak menimbulkan multitafsir.

Menurutnya, pembahasan menjadi penting setelah adanya Putusan MK Nomor 28 yang menyatakan bahwa tidak boleh ada multitafsir terkait lembaga yang berwenang dalam menghitung kerugian negara.

Putusan tersebut menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah satu-satunya lembaga negara yang berwenang secara sah untuk menghitung dan menetapkan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi.

Namun, Bob menyebut bahwa masih terdapat perbedaan pandangan, salah satunya setelah munculnya surat edaran Kejaksaan Agung yang disebut membuka ruang bagi banyak lembaga untuk menghitung kerugian negara, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (cuy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Eks Pimpinan KPK & Mantan Ketua BPK Kompak Sebut Kerugian Negara Kasus Chromebook Asumtif


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejagung Tetapkan Pengusaha Tambang Bauksit di Kalbar Tersangka Kasus IUP
• 11 jam laludetik.com
thumb
Pengusaha Respons Keputusan BI Naikkan Suku Bunga Jadi 5,25 Persen
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Cara Mudah Mengatasi BSU Rp600.000 yang Belum Cair
• 22 jam lalubisnis.com
thumb
DADA Ungkap Strategi Kepemimpinan dan Inovasi Properti untuk Generasi Muda
• 21 jam laludisway.id
thumb
Penyedia Jasa Open Trip Jadi Tersangka Terkait Tewasnya 3 Pendaki Dukono
• 21 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.