JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
Dalam perkara ini, PT QSS diduga melakukan penambangan bauksit di luar wilayah IUP yang dimiliki. Hasil tambang kemudian dijual untuk ekspor menggunakan dokumen perusahaan dengan dugaan melibatkan penyelenggara negara.
“Perannya adalah tersangka melakukan penambangan bauksit di luar IUP yang diberikan, ya, dan bekerja sama dengan, tentu saja bekerja sama dengan penyelenggara negara,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tindak Lanjuti Dugaan Pemerasan yang Seret Nama Kajari Medan
Selain menetapkan tersangka, Kejagung juga mengamankan sejumlah orang dari Pontianak dan Jakarta terkait pengusutan kasus tersebut.
“Dan pada hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan dari Jakarta,” katanya.
Baca juga: Minyak Mentah Sitaan Kejagung Laku Dilelang Rp 900 Miliar
Syarief menegaskan penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mengembangkan perkara tersebut.
Dalam kasus ini, penyidik juga menjerat tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kedua pasal dalam KUHP Baru tersebut mengatur sanksi pidana bagi pelaku korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain hingga merugikan keuangan negara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang