Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan pemerintah bersama PT Kereta Api Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya menutup 172 perlintasan sebidang tidak resmi sebagai langkah meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api.
"Sebagai langkah menertibkan perlintasan sebidang, kami bersama dengan kereta api dan juga stakeholder lainnya itu sudah mulai menutup untuk 172 lintasan sebidang yang tidak resmi," kata Menhub saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban jalur perlintasan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun operasional perkeretaapian di berbagai daerah.
Selain melakukan penutupan, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan program peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang yang hingga kini belum dilengkapi fasilitas pengamanan memadai.
Dia menyebutkan hingga saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar, 903 perlintasan tidak terdaftar.
Dari keseluruhan data perlintasan tersebut terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar.
"Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan yang tidak dijaga memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi," ucap Dudy.
Kemudian berdasarkan evaluasi terdapat 172 perlintasan yang direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter dan 1.638 lokasi prioritas yang perlu dilakukan peningkatan keselamatan.
"Peningkatan tersebut meliputi penyediaan petugas penjaga, bangunan pos jaga, fasilitas pendukung dan alat komunikasi serta perlengkapan keselamatan lainnya," beber Dudy.
Pemerintah menargetkan pembangunan sarana pengamanan pada ribuan perlintasan tersebut dapat dilaksanakan secepat mungkin agar keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan semakin terjamin.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp800 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas keselamatan pada perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Kementerian itu juga mencatat data kecelakaan perlintasan sebidang dalam periode tiga tahun terakhir tercatat 1.058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Namun demikian, apabila dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2025 dan 2026 terlihat adanya tren penurunan jumlah kecelakaan.
Jumlah kejadian menurun dari 337 pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026. Hal itu menunjukkan berbagai langkah peningkatan keselamatan mulai memberikan dampak positif. Namun upaya perbaikan masih harus terus diperkuat.
"Mayoritas kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak terjaga dengan proporsi mencapai sekitar 80 persen, terdiri dari sepeda motor sebesar 55 persen, mobil sebesar 45 persen," kata Dudy.
Menurut Menhub, peningkatan keselamatan perlintasan tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Karena itu, Kementerian Perhubungan akan terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas, mengingat kereta tidak dapat berhenti secara mendadak.
Menhub juga berharap seluruh pihak mendukung program pemasangan palang pintu dan pengamanan perlintasan sebidang serta tidak menghambat langkah pemerintah dalam memperkuat keselamatan transportasi perkeretaapian nasional.
"Sebagai langkah menertibkan perlintasan sebidang, kami bersama dengan kereta api dan juga stakeholder lainnya itu sudah mulai menutup untuk 172 lintasan sebidang yang tidak resmi," kata Menhub saat ditemui seusai menghadiri rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis.
Penutupan perlintasan sebidang ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya penertiban jalur perlintasan yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan maupun operasional perkeretaapian di berbagai daerah.
Selain melakukan penutupan, Kementerian Perhubungan juga menyiapkan program peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang yang hingga kini belum dilengkapi fasilitas pengamanan memadai.
Dia menyebutkan hingga saat ini terdapat 3.674 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia, terdiri dari 2.771 perlintasan terdaftar, 903 perlintasan tidak terdaftar.
Dari keseluruhan data perlintasan tersebut terdapat 1.810 perlintasan sebidang yang tidak dijaga, terdiri dari 907 lokasi terdaftar namun tidak dijaga, 903 lokasi tidak terdaftar.
"Kondisi ini menjadi tantangan serius karena perlintasan yang tidak dijaga memiliki tingkat risiko kecelakaan yang jauh lebih tinggi," ucap Dudy.
Kemudian berdasarkan evaluasi terdapat 172 perlintasan yang direkomendasikan untuk ditutup karena lebar jalan kurang dari 2 meter dan 1.638 lokasi prioritas yang perlu dilakukan peningkatan keselamatan.
"Peningkatan tersebut meliputi penyediaan petugas penjaga, bangunan pos jaga, fasilitas pendukung dan alat komunikasi serta perlengkapan keselamatan lainnya," beber Dudy.
Pemerintah menargetkan pembangunan sarana pengamanan pada ribuan perlintasan tersebut dapat dilaksanakan secepat mungkin agar keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan semakin terjamin.
Untuk mendukung program tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp800 miliar yang akan digunakan untuk pembangunan fasilitas keselamatan pada perlintasan sebidang di berbagai wilayah.
Kementerian itu juga mencatat data kecelakaan perlintasan sebidang dalam periode tiga tahun terakhir tercatat 1.058 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.
Namun demikian, apabila dibandingkan tahun sebelumnya, pada tahun 2025 dan 2026 terlihat adanya tren penurunan jumlah kecelakaan.
Jumlah kejadian menurun dari 337 pada tahun 2024 menjadi 291 kejadian pada tahun 2025 dan 102 kejadian hingga 1 Mei 2026. Hal itu menunjukkan berbagai langkah peningkatan keselamatan mulai memberikan dampak positif. Namun upaya perbaikan masih harus terus diperkuat.
"Mayoritas kecelakaan terjadi pada perlintasan yang tidak terjaga dengan proporsi mencapai sekitar 80 persen, terdiri dari sepeda motor sebesar 55 persen, mobil sebesar 45 persen," kata Dudy.
Menurut Menhub, peningkatan keselamatan perlintasan tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Karena itu, Kementerian Perhubungan akan terus mengedukasi masyarakat agar mematuhi rambu-rambu dan tidak menerobos perlintasan ketika kereta api akan melintas, mengingat kereta tidak dapat berhenti secara mendadak.
Menhub juga berharap seluruh pihak mendukung program pemasangan palang pintu dan pengamanan perlintasan sebidang serta tidak menghambat langkah pemerintah dalam memperkuat keselamatan transportasi perkeretaapian nasional.





