Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni

idxchannel.com
1 jam lalu
Cover Berita

Langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme aturan baru dengan jelas sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.

Pemerintah Pastikan Transparansi Aturan Ekspor Baru ke Pelaku Usaha Jelang Implementasi 1 Juni. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada pelaku usaha mengenai mekanisme aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut diterapkan pada 1 Juni 2026.

Airlangga mengatakan langkah tersebut dilakukan agar pelaku usaha memahami mekanisme aturan baru dengan jelas sekaligus meredakan kekhawatiran di kalangan dunia usaha.

Baca Juga:
Kala Airlangga Dicecar soal Pembentukan Badan Ekspor dan Pelemahan Rupiah

"Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui," kata Airlangga ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026).

Aturan baru tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto pada Rabu (20/5/2026).

Baca Juga:
Siap Sambut Kunjungan Presiden Lukashenko, Airlangga Dorong Sinergi Transaksi Bebas Bea RI-Belarus

Melalui aturan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat kontrol dan pengawasan terhadap ekspor serta devisa hasil ekspor (DHE) komoditas SDA strategis sekaligus menutup celah praktik kecurangan ekspor.

Berdasarkan beleid tersebut, ekspor tiga komoditas strategis, yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi, wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Selanjutnya, hasil penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.

Baca Juga:
Airlangga Sebut Kebijakan Fiskal 2027 Dirancang untuk Pacu Pertumbuhan Ekonomi, Ini Rinciannya

Airlangga mengatakan pemerintah akan mulai menerapkan aturan tersebut pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal implementasi atau masa transisi, yang direncanakan berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026.

Pada tahap tersebut, transaksi ekspor masih akan dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli, namun dokumentasi ekspor akan dilakukan oleh BUMN ekspor, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Setelah itu, mulai 1 September 2026, pemerintah akan memasuki tahap kedua implementasi, di mana seluruh proses transaksi ekspor, mulai dari kontrak hingga pembayaran, akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.

Airlangga berharap masa transisi tersebut tidak mengganggu aktivitas dunia usaha. Ia juga mengatakan pemerintah akan terus menyempurnakan mekanisme ekspor baru selama periode transisi berlangsung.

"Jadi tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing. Dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya," ujarnya.

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terungkap! PRT Lompat dari Rumah Majikan di Benhil Alami Tekanan Psikologis
• 6 jam laluokezone.com
thumb
Ribuan Personel Dikerahkan Amankan Demo di Jakpus Hari Ini, Berikut Titik-titik Aksinya
• 19 jam laluokezone.com
thumb
Eks Dirjen Kementerian PU Jadi Tersangka
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Persebaya Bergejolak! Rumor Kedatangan Kiper PSM Reza Arya Bikin Andhika Ramadhani Bersiap Hengkang ke Persik, Sikap Bonek Terbelah
• 19 jam laluharianfajar
thumb
Sinopsis ASMARA GEN Z SCTV Episode 548, Hari Ini Kamis 21 Mei 2026: Aqeela Datang Mendadak, Axel Murka Bongkar Kejahatan Oma!
• 14 jam lalutabloidbintang.com
Berhasil disimpan.