Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf (RRP), sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur, Jawa Barat.
Penetapan ini berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang menunjukkan adanya kelalaian dari pengemudi dalam mengoperasikan kendaraan yang berakibat terhentinya mobil di perlintasan rel kereta api. Pengemudi dinilai tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai pengguna jalan sehingga menyebabkan peristiwa kecelakaan tersebut.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” kata Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitiadalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, 21 Mei 2026.
Dalam perkara ini tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi taksi tersebut. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa ancaman hukuman yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara sehingga masuk dalam kategori tindak pidana ringan (tipiring).
“Perkara laka lantas KRL green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ucap dia.
Terdapat Dua Kasus Kecelakaan KRLdan KA Bromo AnggerekDalam kesempatan yang sama Kompol Gefri mengatakan bahwa terdaoat dua kasus dalam insiden kecelakaan KRL-Kereta Api Argo Bromo Anggrek dengan tertempernya taksi Green SM di perlintasan rel.
"Untuk satlantas, tidak ada kaitannya antara kejadian yang di stasiun dengan kereta api yang di Ampera. Karena kan itu ada jeda waktunya. Jeda waktunya itu ada 10 menit," terangnya.
Gefri menjelaskan, jika Satlantas Polres Metro Bekasi Kota hanya menangani peristiwa tertempernya taksi Green SM di perlintasan sebidang rel.
"Jadi tidak bisa kita samakan. Jadi terkait masalah, yang kereta api, itu yang lebih, lebih paham mungkin dari reserse, atau dari KNKT yang bisa menyimpulkan," jelasnya.
"Kalau kami dari satlantas, terkait masalah penanganan laka lantasnya. Dan pada saat kejadian, khususnya yang taksi Green ini tidak ada korban jiwa di dalam kereta maupun kendaraan mobil taksi, seperti itu," ucapnya.
Adapun kecelakaan kereta yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 itu menewaskan total 16 orang dan puluhan orang lainnya mengalami luka-luka.
Insiden itu disebabkan mogoknya taksi Green SM di tengah perlintasan sebidang akibat gangguan sistem kelistrikan. Mobil tersebut kemudian dihantam oleh KRL yang melintas.
Kecelakaan pertama tersebut menyebabkan KRL tujuan Cikarang yang terlibat langsung berhenti secara darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Sayangnya, dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL itu kemudian ditabrak dari belakang oleh kereta api lainnya, yaitu KA Argo Bromo Anggrek yang juga melaju di jalur yang sama.
Baca Juga:Mengenal Luke Thomas Mahony, WNA Yang Kini Jadi Bos PT Danantara Sumberdaya Indonesia





