REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON — Otoritas Amerika Serikat melarang sebuah penerbangan Air France mendarat di Detroit setelah diketahui terdapat penumpang dari Republik Demokratik Kongo di dalam pesawat di tengah darurat wabah Ebola.
Penerbangan Air France 378 yang semula dijadwalkan mendarat di Bandara Metropolitan Wayne County Detroit pada Rabu (20/5) akhirnya dialihkan ke Montreal, Kanada, menyusul kekhawatiran kemungkinan paparan virus Ebola.
Baca Juga
Film Pendek Berlatar Yogyakarta Sabet Penghargaan Bergengsi di Cannes Prancis
KDM Larang Izin Pembangunan Wisata dan Perumahan di Hutan dan Perkebunan, Bupati Jeje Bilang Begini
Abu Dhabi UEA Terapkan AI di Ruang Operasi, Dokter Bisa Evaluasi Rekaman Bedah
Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan Amerika Serikat (CBP) menyatakan penumpang tersebut seharusnya tidak diizinkan naik ke pesawat karena adanya pembatasan perjalanan terkait wabah Ebola.
“Air France secara keliru mengizinkan seorang penumpang dari Republik Demokratik Kongo naik ke penerbangan menuju Amerika Serikat,” kata CBP dalam pernyataan resmi, sebagaimana diberitakan sejumlah kantor berita di Amerika pada Kamis (21/5/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Menurut CBP, pemerintah AS langsung mengambil tindakan tegas begitu mengetahui keberadaan penumpang tersebut.
“Karena pembatasan masuk yang diberlakukan untuk mengurangi risiko virus Ebola, penumpang itu seharusnya tidak naik pesawat,” demikian pernyataan tersebut.
Data FlightAware menunjukkan pesawat itu semula dijadwalkan tiba di Detroit sekitar pukul 18.40 waktu setempat. Namun otoritas AS melarang pesawat mendarat dan mengalihkannya ke Montreal sebelum akhirnya diizinkan melanjutkan penerbangan ke Detroit.
Insiden tersebut terjadi di tengah meningkatnya kewaspadaan global terhadap wabah Ebola di Republik Demokratik Kongo dan Uganda.
Pada 18 Mei lalu, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC) bersama Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengumumkan larangan perjalanan selama 30 hari bagi warga non-AS dari Republik Demokratik Kongo, Sudan Selatan, dan Uganda.
Seluruh pelancong yang dalam 21 hari terakhir bepergian dari negara-negara tersebut kini diwajibkan menjalani pemeriksaan kesehatan tambahan di bandara tertentu yang telah ditunjuk pemerintah AS.