JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengatakan tidak mau berandai-andai dalam harapan pada kasus korupsi yang dihadapi suaminya.
Meskipun, Presiden Prabowo Subianto disebut oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mencari tahu perihal kasus Nadiem Makarim.
“Saya sangat respect dan menghargai Pak Hotman dan saya juga tahu beliau sangat menjunjung kebenaran dan keadilan gitu,” kata Franka, dalam Program Rosi di KompasTV dengan tema ‘Haruskan Nadiem Makarim Dibela?, Kamis (21/5/2026) malam.
“Saya tidak bisa berandai-andai, saya hanya bisa berharap dan berdoa untuk apa yang di depan kita. Sekarang masih ada pleidoi dan setelah itu mungkin replik duplik dan mungkin setelah itu vonis. Untuk saya, keadilan masih dapat ditegakkan di depan mata kita. Jadi itu yang akan selalu saya doa dan diperjuangkan bersama-sama Mas Nadiem.”
Baca Juga: Istri Nadiem Tanggapi Tuntutan Jaksa: Sangat Mengejutkan dan Menyakitkan
Franka mengatakan tidak bisa memungkiri bahwa dirinya bersyukur Presiden Prabowo Subianto atau siapa pun yang mencari fakta dan kebenaran dalam dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Namun harapannya hanya satu, yaitu membawa suami atau Nadiem Makarim pulang.
“Pada akhirnya itu yang paling penting untuk saya, terlepas dari apa yang akan membawa dia pulang,” ucap Franka.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nadiem Makarim pidana penjara 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).
Baca Juga: Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Tidak Pernah Menerima Aliran Dana Apapun
JPU dalam amar putusannya menilai terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- nadiem makarim
- sidang nadiem makarim
- kasus korupsi nadiem makarim
- tuntutan nadiem makarim
- presiden prabowo subianto
- hotman paris hutapea





