Istri Nadiem soal Presiden Prabowo Tanya Hotman Kasus Chromebook: Saya Tidak Bisa Berandai-andai

kompas.tv
10 jam lalu
Cover Berita
Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin dalam program Rosi di KompasTV, Kamis (21/5/2026) malam. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin mengatakan tidak mau berandai-andai dalam harapan pada kasus korupsi yang dihadapi suaminya.

Meskipun, Presiden Prabowo Subianto disebut oleh pengacara Hotman Paris Hutapea mencari tahu perihal kasus Nadiem Makarim.

“Saya sangat respect dan menghargai Pak Hotman dan saya juga tahu beliau sangat menjunjung kebenaran dan keadilan gitu,” kata Franka, dalam Program Rosi di KompasTV dengan tema ‘Haruskan Nadiem Makarim Dibela?, Kamis (21/5/2026) malam.

“Saya tidak bisa berandai-andai, saya hanya bisa berharap dan berdoa untuk apa yang di depan kita. Sekarang masih ada pleidoi dan setelah itu mungkin replik duplik dan mungkin setelah itu vonis. Untuk saya, keadilan masih dapat ditegakkan di depan mata kita. Jadi itu yang akan selalu saya doa dan diperjuangkan bersama-sama Mas Nadiem.”

Baca Juga: Istri Nadiem Tanggapi Tuntutan Jaksa: Sangat Mengejutkan dan Menyakitkan

Franka mengatakan tidak bisa memungkiri bahwa dirinya bersyukur Presiden Prabowo Subianto atau siapa pun yang mencari fakta dan kebenaran dalam dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Namun harapannya hanya satu, yaitu membawa suami atau Nadiem Makarim pulang.

“Pada akhirnya itu yang paling penting untuk saya, terlepas dari apa yang akan membawa dia pulang,” ucap Franka.

Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Nadiem Makarim pidana penjara 18 tahun dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Digitalisasi Pendidikan Pengadaan Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Baca Juga: Istri Nadiem Makarim: Suami Saya Tidak Pernah Menerima Aliran Dana Apapun

JPU dalam amar putusannya menilai terdakwa Nadiem Makarim dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • nadiem makarim
  • sidang nadiem makarim
  • kasus korupsi nadiem makarim
  • tuntutan nadiem makarim
  • presiden prabowo subianto
  • hotman paris hutapea
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Wamenko Polkam Lodewijk Bicara Penurunan Indeks Demokrasi, Termasuk Kebebasan Berekspresi
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Ide Tembak Mati Begal: Anggota DPR Mendukung, Menteri Pigai Menolak
• 10 jam lalukompas.com
thumb
Bursa Transfer AC Milan: Fullkrug dan Santiago Gimenez Belum Maksimal, Rossoneri Kembali Kejar Jean-Philippe Mateta
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Orang Tua Mulai Sering Kesandung? Bisa Jadi Itu Ciri-ciri Katarak
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kadin Meluncurkan AI Academy untuk Tingkatkan Kualitas SDM dan Dorong Adopsi AI Nasional
• 12 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.