JAKARTA, KOMPAS.com - Ide menembak mati begal jalanan muncul dari penegak hukum dan direspons anggota DPR hingga menteri. Pro dan kontra mengemuka.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menginstruksikan polisi untuk menembak di tempat pelaku begal.
"Tidak ada toleransi bagi pelaku begal, saya perintahkan kepada polisi seluruh jajaran untuk mengungkap tembak di tempat bagi pelaku begal," kata Helfi saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Jumat (15/5/2026).
Baca juga: Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal, LBH: Berpotensi Langgar HAM
Helfi menyebut, para pelaku begal tidak lagi melakukan pencurian karena urusan kebutuhan hidup, tetapi karena didorong keinginan membeli narkoba.
Direktur LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menilai instruksi Kapolda Lampung itu problematik karena bertentangan dengan pinsip negara hukum dan hak asasi manusia, serta berpotensi melanggengkan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Tak terbatas di Lampung, yakni peristiwa gugurnya polisi Brigadir Arya Supena yang ditembak begal, kabar begal beraksi meresahkkan, merugikan, bahkan membunuh orang muncul dari pelbagai daerah.
Baca juga: Kontroversi Tembak di Tempat Begal, Kapolda Lampung dan Sahroni Didesak Cabut Pernyataan
Sahroni dukung ide tembak mati begalDi Jakarta, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendukung ide tembak mati terhadap begal.
Apalagi, kata Sahroni, saat ini sedang marak terjadi begal di sejumlah daerah, seperti Makassar, Lampung, dan Jakarta.
"Nah, ini juga menjadi concern ya, karena hal ini bukan di wilayah tertentu, misalnya di Makassar. Saya sudah menyampaikan itu ditindak untuk ditembak di tempat," ujar Sahroni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026).
Baca juga: Respons Kapolda Lampung, Amnesty International: Tembak di Tempat Bukan Solusi Maraknya Aksi Begal
Sahroni mengatakan, ada saja pihak-pihak yang menolak usulnya, seolah usulannya itu tidak baik. Padahal, Sahroni berpandangan, tindakan tegas ini perlu diambil polisi demi keamanan warga.
"Nah, tapi kan ada pihak-pihak nih yang melakukan perlawanan seolah-olah ini tidak baik. Ini baik sekali karena untuk memberikan rasa aman dan nyaman warga di mana pun berada," jelasnya.
"Maka, saya menyampaikan itu, semua Polda harus menyikapi ini dengan tindak tegas, yaitu tembak di tempat," imbuh Sahroni.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menolak ide tembak mati langsung begal seperti yang diperintahkan Kapolda Lampung.
Menurut Pigai, tindakan menembak mati tanpa proses hukum bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
“Saya tidak membolehkan orang ditembak tanpa melalui prosedur dan proses hukum yang jelas. Tidak boleh begal ditembak langsung di tempat. Kata-kata tembak langsung di tempat bertentangan secara prinsip dengan hak asasi manusia," kata Pigai ditemui di Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/5/2026).





