Pembelaan 3 Prajurit TNI Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Usai Dituntut Penjara dan Pemecatan

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan Kepala Cabang bank BUMN, Mohammad Ilham Pradipta, kompak meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan yang diajukan terhadap mereka.

Kasus kematian Ilham melibatkan tiga anggota TNI, yakni Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Frengky Yaru.

Dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis (21/5/2026), para terdakwa melalui kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Mereka meminta majelis hakim menolak tuntutan yang diajukan Oditur Militer.

Kuasa hukum Mochamad Nasir, Kapten Chk Zulham, menilai dakwaan dan tuntutan terhadap kliennya tidak terbukti sebagaimana yang didalilkan.

"Kami pada kesimpulan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap terdakwa tidak terpenuhi dan tidak terbukti. Oleh karena itu atas dasar uraian di atas kami penasihat hukum terdakwa memohon dengan segala hormat kepada majelis hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan mempertimbangkan," kata Zulham saat membacakan pledoi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Baca juga: Tolak Ganti Rugi Rp 5,8 M, Tiga Prajurit TNI Minta Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN yang Bayar

Menurut Zulham, dakwaan dan tuntutan terhadap Kopda Feri Herianto juga tidak tepat.

Karena itu, ia meminta majelis hakim menolak tuntutan tersebut dan menerima nota pembelaan yang diajukan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Letkol Chk Nugroho Muhammad, juga meminta majelis hakim menolak tuntutan empat tahun penjara terhadap Serka Frengky Yaru.

"Menolak tuntutan Oditur Militer II-07 Jakarta yang dibacakan pada hari Senin tanggal 18 Mei 2026 pada perkara a quo," kata Nugroho.

Mengaku Hanya Jalankan Perintah Senior

Di hadapan majelis hakim, Kopda Feri Herianto mengaku hanya menjalankan perintah seniornya, Serka Mochamad Nasir, dalam aksi yang menyeretnya ke perkara pembunuhan tersebut.

Pengakuan itu menjadi salah satu dasar pembelaan Feri. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan perannya sebelum menjatuhkan putusan.

Menurut Feri, tuntutan 10 tahun penjara yang diajukan oditur militer terlalu berat.

"Kami hanya seorang prajurit berpangkat tamtama dan kami berpikir positif saja. Tidak mungkin seorang senior kami menjerumuskan kami," kata Feri.

Baca juga: Tiga Prajurit TNI Pembunuh Kacab Bank BUMN Minta Dibebaskan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Feri juga mengaku merasa dibohongi oleh Nasir dan Yohanes Joko Pamungkas, terdakwa sipil dalam perkara yang sama yang saat ini juga sedang menjalani persidangan di pengadilan negeri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Lelang Sitaan Harvey Moeis Pecah, Tas Hermes dan Chanel Sandra Dewi Ludes Diborong
• 6 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Pengamat: Pasal-Pasal Bermasalah UU PDP Berpotensi Bakal Seperti UU ITE Jilid 2
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Prabowo Tunjuk WN Australia Pimpin PT DSI, Siapa Luke Thomas Mahony?
• 19 jam lalumedcom.id
thumb
E-Commerce Naikkan Biaya Sepihak, Bakal Ditindak?
• 15 jam lalubisnis.com
thumb
Ronaldo Cetak Dua Gol, Al Nassr Juarai Liga Arab Saudi
• 6 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.