BANDUNG, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Catalyst Policy Works, Wahyudi Djafar, menilai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) berpotensi menjadi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jilid II.
Apabila aparat penegak hukum tidak memiliki kapasitas memadai dalam menafsirkan aturan.
Hal itu disampaikan Wahyudi saat menjadi pembicara dalam Kelas Jurnalis HAM di Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/5/2026).
"Ini yang memang jadi tantangan makanya ada kekhawatiran Undang-Undang PDP di level tertentu itu bisa juga menjadi Undang-Undang ITE jilid kedua," kata Wahyudi dalam paparannya.
Baca juga: Kesepakatan RI-AS, Transfer Data Konsumen WNI Tunduk kepada UU PDP
Menurut dia, salah satu pasal yang berpotensi menimbulkan persoalan adalah Pasal 65 UU PDP yang mengatur larangan membuka data pribadi milik orang lain tanpa hak.
“Misalnya di dalam undang-undang PDP itu kan Pasal 65 itu kan dilarang membuka data pribadi orang lain dan sebagainya gitu ya itu bisa digunakan," ujarnya.
Ia mencontohkan, jurnalis yang sedang melakukan investigasi dapat berisiko dipidanakan ketika mencoba mencari informasi terkait narasumber atau pihak tertentu.
Menurut Wahyudi, seorang jurnalis bisa saja meminta nomor telepon seseorang kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik nomor demi kepentingan peliputan investigatif.
Namun, apabila pihak yang bersangkutan merasa dirugikan dan tidak menyukai tindakan tersebut, kondisi itu dapat berujung pada laporan pidana.
“Nah si pemilik nomor ini enggak suka dengan tindakan si jurnalis ini, maka kemudian dia bisa datang ke penyidik di polisi melaporkan bahwa dia telah melanggar melakukan tindakan kejahatan dalam bentuk tadi kejahatan perlindungan data pribadi," tutur dia.
Baca juga: Pengamat Siber: Aplikasi Mata Elang Langgar UU PDP, Data Bisa Disalahgunakan
Wahyudi mengatakan, potensi kriminalisasi tersebut dapat terjadi apabila Pasal 65 ayat 1 dan ayat 2 tidak dibaca secara tepat dan proporsional.
Karena itu, ia mengingatkan adanya tantangan besar dalam implementasi UU PDP, terutama dalam penafsiran oleh aparat penegak hukum.
Ia lalu menyinggung pengalaman penerapan UU ITE yang selama bertahun-tahun menuai kritik, khususnya terkait Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik.
“Ketika dulu Undang-Undang ITE itu kan kita selalu bicara tentang Pasal 27 ayat 3 meskipun secara pasalnya sudah diubah gitu ya tetapi itu kan betul-betul menjadi momok gitu kan," katanya.
"Nah ini bisa juga situasi seperti itu ketika penyidiknya tidak memiliki kapasitas yang mumpuni bisa ditafsirkan secara demikian," lanjut dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




