Kejati Jakarta Tetapkan Eks Dirjen SDA KemenPU dkk jadi Tersangka

bisnis.com
8 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum. 

Tiga tersangka itu, yakni mantan Dirjen SDA KemenPU Dwi Purwantoro (DP) Sekretaris Dirjen Cipta Karya KemenPU, Riono Suprapto (RS); dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Suadi (AS).

Kasipenkum Kejati Jakarta Dapot Pariarma mengatakan pihaknya telah memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

"Penyidik Pidsus telah melakukan penetapan tersangka terhadap DP," ujar Dapot di Kejati Jakarta, Kamis (21/5/2026) malam.

Dia menjelaskan bahwa DP menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan/atau suap dan/atau gratifikasi dan/atau penyalahgunaan kewenangan dalam beberapa proyek pada Ditjen SDA KemenPU.

Sementara itu, RS dan AS jadi tersangka dugaan korupsi Pelaksanaan Anggaran Belanja Rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya pada KemenPU.

Baca Juga

  • Kejati Jakarta Geledah Ruangan Dirjen SDA dan Dirjen Cipta Karya Kemen PU
  • Jadi Komisaris Utama Wijaya Karya, Ini Tanggapan Dirjen SDA Kementerian PUPR

Selanjutnya, Dapot mengatakan DP dalam kasusnya diduga telah memeras dan/atau menerima suap dan/atau gratifikasi uang Rp2 miliar dan dua unit mobil CRV dan Innova Zenix.

Dua jenis aset itu diduga berasal dari sejumlah BUMN karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek di Ditjen SDA.

"Berupa uang tunai sebesar lebih dari Rp2 miliar rupiah dan 2 unit mobil mewah berupa CRV dan Innova Zenix dari beberapa BUMN Karya dan pihak swasta terkait beberapa proyek pada Ditjen SDA," imbuhnya.

Sementara itu, RS dan AS diduga telah secara bersama-sama melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Jenderal Cipta Karya periode 2023-2024. Kedua kasus ini pun merugikan negara Rp16 miliar.

"Dengan kerugian negara setidaknya lebih dari Rp16 miliar," pungkasnya.

Atas perbuatannya, DP disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 12 huruf b atau Pasal 12B ayat (1) dan (2) UU Tipikor atau Pasal 605 ayat (2) atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara, RS dan AS disangka melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Tipikor.

Adapun, terhadap 3 orang tersangka ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. DP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan RS dan AS ditahan di Rutan Cipinang Jakarta Timur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DJP Kantongi Rp 52 T dari Pajak Digital, Kripto hingga Fintech Paling Moncer
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
BPOM Percepat Regulasi dan Perkuat Investasi untuk Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional
• 20 jam lalupantau.com
thumb
Komisi X DPR RI Komitmen Kawal dan Evaluasi SPMB 2026/2027
• 20 jam lalujpnn.com
thumb
KA Argo Bromo Sudah Dapat Sinyal Hijau sebelum Tabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Cara Bayar ETLE Lewat Handphone, Kini Bisa Online
• 16 menit lalumedcom.id
Berhasil disimpan.