Kurir 9 Kg Sabu di Ogan Ilir Dituntut Hukuman Mati

detik.com
3 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, menuntut Zainal Abidin terdakwa kasus narkotika dengan hukuman pidana mati. Zainal akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Dilansir detikSumbagsel, Jumat (22/5/2026), terdakwa Zainal Abidin menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Kamis (21/5). Jaksa Dyah Rahmawati di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Parmatoni mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum dengan menjual dan menawarkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram.

Selain itu, kata jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika dan meresahkan. Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada Majelis Hakim untuk menjaring hukuman pidana mati kepada terdakwa Zainal Abidin," katanya.

Baca juga: Pemukul Pemobil di Cibubur Sempat Ancam Nembak, Ternyata Cuma Gertak

Dalam dakwaan terungkap, Zainal Abidin ditangkap personel Ditresnarkoba Polda Sumsel di kediamannya di Dusun V Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, pada 11 November 2025 lalu.

Saat penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah fantastis. Petugas menyita sabu seberat sekitar 9.991 gram netto, sejumlah paket sabu lainnya, serta puluhan ribu pil ekstasi berbagai merek dengan total berat mencapai puluhan kilogram.

Baca berita selengkapnya di sini.

Saksikan Live DetikPagi:




(whn/yld)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Industri Animasi RI Meledak! 308 Karya Orisinal Tembus Global
• 21 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Kondisi Mengenaskan 9 WNI Selama Ditahan Israel: Ditendang, Dipukul hingga Disetrum
• 2 jam laluokezone.com
thumb
Rupiah Semakin Tertekan, Kadin Jatim Nilai Relokasi Anggaran KDMP Diperlukan
• 15 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Kecelakaan Maut KRL dan Taksi di Bekasi Timur Disimpulkan Akibat Kelalaian Pengemudi
• 11 jam lalupantau.com
thumb
Makassar Resmi Miliki Layanan SIM C1, Wali Kota Munafri Ajak Komunitas Motor Tertib Berlalu Lintas
• 18 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.