Pantau - Satlantas Polres Metro Bekasi Kota menyimpulkan pengemudi taksi Green SM lalai dalam kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api di Bekasi Timur yang melibatkan kereta rel listrik (KRL) pada Senin malam, 27 April 2026.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Gefri Agitia mengatakan penyebab kecelakaan tersebut berasal dari kelalaian pengemudi taksi Green SM bernomor polisi B-2864-SBX yang dikemudikan pria berinisial RR.
“Penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas KRL versus taksi Green SM karena kelalaian pengemudi,” ungkap Gefri.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/1495/IV/2026/SPKT/SAT LANTAS/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA tertanggal 27 April 2026.
Kronologi Kecelakaan di Perlintasan Bekasi TimurBerdasarkan keterangan saksi, kendaraan melaju dari arah Duren Jaya menuju Jalan Juanda sebelum tiba di lokasi kejadian di perlintasan sebidang rel kereta api Bekasi Timur.
Polisi menyebut mobil taksi tiba-tiba berhenti atau mengalami mati mesin di tengah rel jalur 1 saat melintas di lokasi kejadian.
Pada saat bersamaan, KRL CLI-125.1212 melaju dari arah barat menuju timur hingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“Sesampainya di lokasi kejadian, kendaraan disebut tiba-tiba berhenti atau mati mesin di tengah rel jalur 1. Pada saat bersamaan, kereta api CLI-125.1212 yang dikendalikan masinis melaju dari arah barat menuju timur hingga terjadi benturan,” kata Gefri.
Akibat benturan tersebut, kendaraan taksi mengalami kerusakan parah.
Insiden awal disebut dipicu gangguan sistem kelistrikan yang menyebabkan taksi Green SM mogok di tengah perlintasan sebidang.
Polisi Periksa Sejumlah Saksi dan AhliDalam proses penyidikan, Unit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota telah melakukan olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, penyusunan kronologi kejadian, serta pemeriksaan pihak terkait.
Saksi yang diperiksa meliputi penjaga palang pintu perlintasan, pengemudi taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli.
Polisi menyebut pengemudi taksi berpotensi dijerat Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kecelakaan maut tersebut menewaskan 16 orang dan menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Dampak dari kecelakaan pertama membuat satu rangkaian KRL tujuan Cikarang berhenti darurat di Stasiun Bekasi Timur.
Dalam posisi berhenti tersebut, rangkaian KRL kemudian ditabrak dari belakang oleh Kereta Api Argo Bromo Anggrek.




