4 Sanksi Penyalahgunaan Kartu Transportasi Gratis Jakarta

kompas.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan Kartu Layanan Gratis (KLG) transportasi umum tidak boleh dipindahtangankan, dipinjamkan, maupun diperjualbelikan kepada pihak lain.

Informasi tersebut dikutip Kompas.com dari unggahan akun Instagram resmi Transjakarta, Jumat (22/5/2026).

Dalam unggahan itu disebutkan, fasilitas layanan angkutan umum gratis hanya berlaku bagi penerima yang identitasnya sesuai dengan kartu.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Dibuka di CFD Bundaran HI, Kuota Terbatas 200 Peserta

Ketentuan tersebut mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

“Berdasarkan Pergub Nomor 33 Tahun 2025, fasilitas ini hanya untuk penerima yang sesuai dengan identitas pada kartu layanan gratis,” tulis @pt_transjakarta.

Adapun bentuk penyalahgunaan yang dilarang antara lain penggunaan kartu oleh pihak yang tidak berhak, meminjamkan kartu kepada orang lain, hingga memperjualbelikan kartu layanan gratis.

4 Sanksi Penyalahgunaan KLG

Pemprov DKI juga menyiapkan sanksi bagi penyalahguna kartu transportasi gratis tersebut, yakni:

  1. Kartu disita oleh petugas di lokasi.
  2. Kartu diblokir.
  3. Pelanggar tidak dapat melakukan pendaftaran ulang.
  4. Fasilitas layanan angkutan umum gratis dicabut dan baru bisa didaftarkan kembali setelah satu tahun sejak pencabutan.

Baca juga: Daftar 15 Golongan yang Gratis Nikmati Transjakarta, MRT, dan LRT

Sementara itu, layanan transportasi umum gratis di Jakarta sendiri diberikan kepada 15 golongan masyarakat tertentu sesuai Pasal 3 Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025.

Berikut daftarnya:

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
  1. Peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU.
  2. Penerima bantuan sosial (bansos).
  3. Penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa).
  4. Tim Penggerak PKK.
  5. PJLP dan pegawai non-ASN Pemprov DKI Jakarta.
  6. ASN dan pensiunan Pemprov DKI Jakarta.
  7. Penyandang disabilitas.
  8. Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  9. Veteran Republik Indonesia.
  10. Karyawan swasta dengan gaji di bawah 1,15 kali UMP DKI Jakarta.
  11. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
  12. Penjaga rumah ibadah.
  13. Penduduk Kepulauan Seribu.
  14. Juru pemantau jentik (jumantik), pengurus karang taruna, dan dasawisma.
  15. Anggota TNI.

Baca juga: Pendaftaran Kartu Layanan Gratis Dibuka di CFD Jakarta, Hanya 200 Kuota

Pemprov DKI mengimbau masyarakat menggunakan fasilitas transportasi gratis sesuai ketentuan agar manfaat layanan dapat tepat sasaran.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
ESDM Siapkan Aturan Teknis Tampung Impor Minyak Rusia
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
2 Fakta Krusial KA Argo Bromo Anggrek Ngebut 108 Km/Jam, KNKT: Pusdal Manggarai Minta Rem-rem Dikit
• 2 jam laludisway.id
thumb
Pembunuhan Demi Organ Tubuh ! Sidang Kongres AS Mengungkap Rahasia Mengerikan Partai Komunis Tiongkok
• 6 jam laluerabaru.net
thumb
Bintang Abbot Elementary, Quinta Branson, Akan Perankan Betty Boop
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Maarten Paes Akhirnya Dapat Pengakuan Fans Belanda usai Bantu Ajax Menang, Pilar Timnas Indonesia Dipuji dan Berpeluang Lolos ke Conference League
• 1 jam lalutvonenews.com
Berhasil disimpan.