Petugas gabungan sedang melacak aset-aset hasil kejahatan kasus investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Ratusan rekening yang diduga menerima aliran dana transaksi kasus ini juga telah dibekukan.
Para tersangka dalam kasus ini yakni bos atau Ketua Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) periode 2018-2025 berinisial NNP (54) dan Kepala Cabang BLN Salatiga berinisial D (55).
"Penyidik telah berkoordinasi dengan PPATK untuk pemblokiran rekening tersangka, keluarga tersangka pengurus pusat BLN, dan perusahaan terafiliasi sebanyak 132 rekening," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah (Jateng) Kombes Djoko Julianto di Mako Dit Reskrimsus Polda Jateng, dilansir detikJateng, Kamis (21/5/2026).
"Dengan keterangan 10 sudah ditutup/tidak bisa diblokir, satu dibekukan OJK, 105 dibekukan PPATK, 16 diblokir Polri," lanjutnya.
Djoko menerangkan pihaknya juga berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melacak aset para pelaku yang terindikasi diperoleh dari hasil kejahatan ini.
"Kita masih terus koordinasi dengan PPATK dan OJK termasuk dengan pihak Kejaksaan dan LPSK, karena terus kita berupaya untuk tracing aset berkaitan dengan aset-aset yang dimiliki oleh para pelaku dari hasil kejahatan," jelas Djoko.
"Kemarin kita juga berusaha koordinasi dengan pihak BPN Provinsi dan kita bersurat ke BPN Kementerian ATR juga, berkaitan dengan apabila ada aset-aset dari pelaku yang diatasnamakan atas nama pribadi ataupun keluarga. Dari sini kita mengindikasikan itu hasil daripada kejahatan yang dilakukan," lanjutnya.
Baca berita selengkapnya di sini.
(rdp/idh)





