jpnn.com, JAKARTA - Amnesty International Indonesia meminta pencabutan perintah tembak di tempat terhadap begal atau pencuri kendaraan bermotor seperti disampaikan Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menyebut pihaknya mengecam keras perintah tembak di tempat Irjen Helfi.
BACA JUGA: Perintah Kapolda Lampung: Tembak di Tempat Pelaku Begal
"Tindakan tersebut berpotensi memicu pelanggaran HAM serius, seperti pembunuhan di luar hukum," kata Wirya melalui keterangan persnya, Jumat (22/5).
Dia menuturkan aksi begal memang menjadi suatu kejahatan yang serius dan sering kali merenggut nyawa masyarakat.
BACA JUGA: Polisi Tangkap 20 Begal di Jakarta, Dua Pelaku Ditembak
Namun, lanjut Wirya, instruksi tembak di tempat bukan solusi menekan angka pembegalan atau pencurian kendaraan.
"Instruksi tembak di tempat bukanlah solusi dari maraknya aksi begal di masyarakat," katanya.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tembak Begal Bersenjata Api
Dia mengatakan aksi tembak di tempat melanggar hak untuk hidup dan memutus proses hukum berdasarkan prinsip peradilan yang adil.
Dia mengatakan instruksi tembak di tempat Irjen Helfi jangan sampai dipandang publik sebagai aksi balas dendam atas kematian personel Polda Lampung, Arya Supena.
"Perintah tembak di tempat merupakan suatu bentuk legitimasi pembunuhan di luar proses hukum," ujar Wirya.
Namun, dia mengungkap sisi ironis dari instruksi tembak di tempat karena didukung Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.
Menurut dia, Komisi III seharusnya mengevaluasi kinerja polisi. Semisal, mengkritisi aksi tembak di tempat yang melanggar regulasi internal, yakni Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Nomor 8 Tahun 2009.
"Aturan tersebut menegaskan bahwa penggunaan senjata api oleh aparat terikat pada asas proporsionalitas," ujar Wirya.
Dia mengatakan langkah mewajarkan aksi tembak di tempat sangat berisiko, karena tak ada proses peradilan yang adil, objektif dan transparan.
Menurutnya, instruksi tembak di tempat membuka celah fatal terjadinya salah sasaran terhadap individu yang belum tentu bersalah di mata hukum.
"Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Lampung dan anggota DPR terkait untuk segera mencabut pernyataan yang mendukung penembakan sewenang-wenang tersebut," kata Wirya.
Dia mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus menginstruksikan semua jajaran agar tidak memberi ruang pembunuhan di luar hukum.
Menurutnya, pemerintah dan DPR juga wajib memperketat aturan penggunaan senjata api oleh kepolisian dalam agenda revisi Undang-Undang Polri.
"Penegakan hukum harus berjalan secara profesional dan akuntabel, tanpa harus mengorbankan nilai kemanusiaan," katanya. (ast/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Konon Rumah Pahlawan Sardjito Dijual, Menbud Akan Pastikan Kabar Itu
Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Aristo Setiawan




