JAKARTA, KOMPAS.TV – Kejaksaan Agung RI menetapkan pengusaha tambang Sudianto alias Aseng sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar).
“Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, pada Kamis (21/5/2026).
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” lanjutnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Jadi Tersangka Korupsi Penyimpangan IUP di Kalbar, Ini Perannya
#kejagung #korupsi #tambang #breakingnews
Penulis : Aditya-Pramana
Sumber : Kompas TV
- kejagung
- bos tambang
- aseng
- kalbar
- kalimantan barat
- korupsi





