PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menutup perlintasan liar di empat titik, setelah sebelumnya sudah menutup 9 titik di awal Mei 2026 lalu.
Mahendro Trang Bawono Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya menyebut, penutupan empat titik perlintasan liar itu dilakukan pada Selasa (19/5/2026) lalu.
Penutupan dilakukan pada perlintasan liar KM 119+223 petak jalan Kalitidu–Bojonegoro yang berada di Dusun Sale, Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Kemudian tiga perlintasan sebidang lainnya di wilayah Kabupaten Sidoarjo, yakni JPL 76 dan JPL 78 pada petak jalan Porong–Tanggulangin, Kecamatan Porong, serta JPL 24 yang terletak di KM 40+774 petak jalan Tulangan–Tarik yang berada di Dusun Pandokan, Desa Kedungsugo, Kecamatan Prambon.
Mahendro menyebut langkah itu bagian dari upaya KAI menciptakan operasional perjalanan kereta api yang terbebas dari potensi gangguan di perlintasan sebidang.
“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam operasional kereta api. Penutupan perlintasan liar dan perlintasan yang berpotensi membahayakan ini dilakukan guna meminimalisir risiko kecelakaan, baik bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan,” ujar Mahendro dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Perlintasan liar itu, lanjutnya, berisiko tinggi terhadap terjadinya kecelakaan serta gangguan perjalanan kereta api.
“Penutupan ini bukan sekadar menutup akses, tetapi merupakan upaya nyata untuk menyelamatkan nyawa. Setiap perjalanan kereta api membawa tanggung jawab besar terhadap keselamatan pelanggan, petugas, dan masyarakat. Karena itu, dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diperlukan agar perlintasan liar yang telah ditutup tidak kembali dibuka,” tambahnya.
Adapun pelaksanaan penutupan dilakukan melalui pemasangan portal dan dilaksanakan bersama berbagai unsur terkait, di antaranya Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, perangkat desa, serta komunitas railfans.
Sementara hingga pertengahan Mei 2026, KAI Daop 8 Surabaya sudah menutup 14 perlintasan sebidang di wilayahnya.
Secara keseluruhan sejak tahun 2020 hingga 2026, KAI Daop 8 Surabaya bersama pemerintah daerah telah menutup total 144 perlintasan liar dan sebidang meliputi 20 perlintasan pada tahun 2020, 16 perlintasan pada tahun 2021, 28 perlintasan pada tahun 2022, 18 perlintasan pada tahun 2023, 15 perlintasan pada tahun 2024, 33 perlintasan pada tahun 2025, dan 14 perlintasan sepanjang tahun 2026.
Saat ini, hingga Mei 2026, tercatat terdapat 435 perlintasan sebidang di wilayah operasional KAI Daop 8 Surabaya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 130 perlintasan dijaga oleh KAI, 140 perlintasan dijaga pemerintah daerah, 60 perlintasan dijaga pihak eksternal, 87 perlintasan tidak dijaga, serta masih terdapat 18 perlintasan liar.
KAI Daop 8 Surabaya mengimbau masyarakat selalu disiplin saat melintasi perlintasan sebidang dengan mendahulukan perjalanan kereta api, mematuhi rambu-rambu yang ada, serta tidak membuka kembali perlintasan liar demi keselamatan bersama. (lta/bil/ipg)




