Bisnis.com, MALANG — PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya menggulirkan percepatan peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang wilayah Malang Raya.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Mahendro Trang Bawono, mengatakan langkah ini dilakukan secara kolaboratif bersama pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan guna menciptakan sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan andal.
“Sebagai bagian dari penguatan keselamatan transportasi berbasis risiko, KAI Daop 8 Surabaya menargetkan peningkatan fasilitas keselamatan pada 20 perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya sepanjang 2026,” katanya dikutip Jumat (22/5/2026).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 13 titik berada di Kabupaten Malang dan 7 titik berada di Kota Malang.
Menurutnya, percepatan penataan dan peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang menjadi langkah strategis dalam meminimalkan potensi risiko kecelakaan serta meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
“Perlintasan sebidang merupakan titik temu antara perjalanan kereta api dan mobilitas masyarakat pengguna jalan. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara cepat, terukur, dan terintegrasi agar keselamatan perjalanan kereta api maupun masyarakat dapat semakin terjamin,” ujarnya.
Baca Juga
- Pengamat: Ada Dilema Penutupan Perlintasan Sebidang Rel Kereta Api
- KAI Buka Lowongan Petugas Penjaga Pintu Perlintasan Kereta Api, Cek Syaratnya
- Bahaya Perlintasan Sebidang dan Solusi Efektif Tekan Kecelakaan Kereta Api
Peningkatan keselamatan, dia menilai, tidak hanya dilakukan melalui pembangunan dan penguatan fasilitas fisik, tetapi juga melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengawasan operasional, serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat terkait disiplin berlalu lintas di area perlintasan.
Berdasarkan data hingga pertengahan Mei 2026, terdapat 62 perlintasan sebidang di wilayah Malang Raya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 59 titik telah dijaga, sementara 3 titik lainnya masih belum dijaga.
Dari total perlintasan yang telah dijaga tersebut, KAI Daop 8 Surabaya mengelola penjagaan di 34 titik atau sekitar 58 persen. Sementara itu, pemerintah daerah melalui dinas perhubungan provinsi maupun kabupaten/kota menjaga 2 titik atau sekitar 3 persen. Adapun 23 titik lainnya atau sekitar 39 persen dijaga secara swadaya oleh masyarakat.
Sejalan dengan upaya peningkatan keselamatan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Malang juga mengusulkan pengalihan pengelolaan tiga perlintasan sebidang yang sebelumnya dijaga secara swadaya masyarakat untuk didelegasikan kepada KAI. Ketiga perlintasan tersebut yakni JPL 61 dan JPL 62 Purwodadi, serta JPL 81 Kebonsari.
Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, ujar dia, KAI Daop 8 Surabaya juga menempatkan 136 Petugas Jaga Lintasan (PJL) yang bertugas secara bergantian selama 24 jam di 34 titik perlintasan.
Para petugas tersebut secara rutin mengikuti pelatihan, pembinaan, dan sertifikasi kecakapan guna memastikan seluruh prosedur pengamanan perjalanan kereta api berjalan sesuai standar operasional keselamatan.
Mahendro menegaskan bahwa keberadaan fasilitas keselamatan harus didukung oleh kedisiplinan masyarakat saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu disiplin dan mematuhi aturan saat melintas di perlintasan sebidang. Jangan menerobos palang pintu, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta pastikan kondisi benar-benar aman sebelum melanjutkan perjalanan. Keselamatan di perlintasan merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Melalui percepatan peningkatan fasilitas keselamatan di wilayah Malang Raya tersebut, dia menegaskan, KAI Daop 8 Surabaya berharap dapat menciptakan ekosistem transportasi yang semakin aman dan selamat, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan. (K24)





