Puan Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judol: Negara Tidak Bisa Diam

kumparan.com
4 jam lalu
Cover Berita

Ketua DPR Puan Maharani menyoroti temuan hampir 200 ribu anak Indonesia terpapar judi online atau judol. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tanda darurat yang menunjukkan lemahnya perlindungan anak di ruang digital dan membutuhkan intervensi serius dari negara.

Puan mengatakan, fenomena judi online kini tidak lagi hanya menyasar orang dewasa, tetapi juga menjadikan anak-anak sebagai kelompok paling rentan.

“Fenomena judi online di Indonesia saat ini memasuki fase yang jauh lebih mengkhawatirkan. Jika sebelumnya praktik ini identik dengan orang dewasa, kini anak-anak menjadi korban paling rentan,” kata Puan dalam keterangannya, Jumat (22/5).

Data Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunjukkan hampir 200 ribu anak Indonesia telah terpapar judi online. Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau 80 ribu anak yang terpapar judi online diketahui berusia di bawah 10 tahun.

Puan menilai angka tersebut tidak bisa dipandang sebagai statistik biasa. Menurutnya, fenomena tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam perlindungan anak di era digital.

“Ini adalah alarm sosial yang menunjukkan adanya krisis perlindungan anak di ruang digital,” tegas Puan.

Puan menilai, perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak diimbangi dengan sistem perlindungan digital yang memadai bagi anak-anak. Ia mengatakan gawai yang semestinya menjadi sarana belajar kini justru menjadi pintu masuk praktik perjudian digital.

Menurutnya, banyak anak tidak menyadari bahwa mereka sedang diarahkan pada mekanisme perjudian melalui permainan daring, iklan tersembunyi, tautan media sosial, hingga aplikasi yang menyamarkan sistem taruhan sebagai game hiburan.

“Seringkali anak-anak tersesat ke judi online karena mereka memang tidak tahu. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kita tidak hanya menghadapi kriminalitas digital, tetapi juga tentang masih kurangnya pembangunan literasi digital nasional,” jelas Puan.

Ia menambahkan, perkembangan ruang virtual saat ini bergerak jauh lebih cepat dibanding kemampuan negara, sekolah, maupun keluarga dalam melakukan pengawasan terhadap anak.

Puan menilai dampak judi online terhadap anak juga tidak hanya berkaitan dengan kerugian ekonomi, tetapi menyentuh aspek psikologis dan sosial yang lebih luas.

“Masalah ini menjadi semakin serius karena dampak judi online pada anak tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga psikologis dan sosial,” sebutnya.

Ia mengingatkan anak-anak yang terpapar judi online berisiko mengalami kecanduan terhadap sensasi kemenangan instan, kehilangan fokus belajar, hingga mengalami gangguan emosi. Selain itu, praktik judi online dinilai dapat membentuk pola pikir instan dalam memperoleh uang.

“Dalam jangka panjang, hal ini berpotensi melahirkan generasi yang rapuh secara mental dan mudah terjebak pada perilaku adiktif. Dan Negara tidak bisa diam saja, harus ada intervensi nyata untuk mengatasinya,” ujar Puan.

Puan juga menyoroti kemudahan akses terhadap judi online yang kini semakin sulit dibendung. Menurutnya, algoritma media sosial dan iklan digital membuat promosi judi online dapat dengan mudah masuk ke ruang-ruang digital yang setiap hari dikonsumsi anak-anak.

Ia menilai langkah pemblokiran situs yang selama ini dilakukan pemerintah belum cukup efektif untuk menekan penyebaran judi online.

“Negara memang telah melakukan pemblokiran ribuan situs, namun fakta bahwa anak-anak tetap bisa mengakses judi online menunjukkan bahwa pendekatan penindakan semata tidak cukup,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, Puan mendukung kebijakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang memasukkan materi bahaya judi online dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Namun menurutnya, edukasi tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan melibatkan berbagai pihak lintas sektor.

“Namun upaya tersebut harus diperluas menjadi gerakan nasional literasi digital yang sistematis dan berkelanjutan. Tentunya ini harus melibatkan lintas lembaga dari berbagai sektor terkait,” tutur Puan.

“Termasuk juga penting agar ada program khusus terkait perlindungan karakter dan kesehatan mental anak di era digital,” sambungnya.

Puan menilai sekolah tidak bisa bekerja sendiri dalam melindungi anak-anak dari paparan judi online. Ia menegaskan keluarga harus menjadi benteng utama pengawasan digital terhadap anak.

“Kemudian lingkungan sosial anak juga perlu mengambil peran. Baik lingkungan sosial di sekitar rumah, lingkungan pergaulan mereka, dan lingkungan aktivitas lain anak-anak yang perlu ikut memberikan pengawasan,” ungkap Puan.

Selain itu, Puan juga menyinggung keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Meski regulasi tersebut sudah ada, ia meminta penguatan aturan dilakukan lebih progresif.

“Namun kami mendorong agar regulasi perlindungan anak di ruang digital dilakukan secara lebih progresif lagi. Mulai dari sisi pencegahan hingga sanksi bagi penyedia layanan yang membiarkan promosi judi online harus semakin dipertegas,” ucapnya.

Puan juga meminta pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap efektivitas sistem pemblokiran situs judi online. Sebab menurutnya, situs-situs baru terus bermunculan dengan pola yang semakin sulit dilacak.

“Negara tidak boleh kalah cepat dibanding jaringan judi digital yang bergerak masif dan transnasional,” kata Puan.

Di tengah bonus demografi Indonesia, Puan menilai ancaman judi online dapat memicu lahirnya generasi digital yang rentan kecanduan, konsumtif, dan kehilangan produktivitas.

Karena itu, ia meminta seluruh elemen bangsa memandang persoalan judi online sebagai ancaman serius terhadap kualitas sumber daya manusia Indonesia, bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.

“Hari ini, perang melawan judi online bukan hanya tugas aparat penegak hukum. Ini adalah perjuangan semua elemen bangsa dalam menjaga masa depan Indonesia, termasuk peran dari masyarakat,” tuturnya.

Puan menegaskan jika anak usia sekolah dasar saja sudah menjadi target pasar judi digital, maka situasi tersebut sudah masuk kategori darurat nasional dan membutuhkan respons luar biasa dari semua pihak.

“Pemerintah bersama DPR dan aparatur penegak hukum, sekolah, keluarga, media, organisasi masyarakat lintas sektor, harus bergerak bersama. Sebab generasi muda tidak cukup hanya diajarkan cara menggunakan teknologi, tetapi juga harus dilindungi dari sisi gelap teknologi itu sendiri,” tutupnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Perusahaan Fintech Intuit PHK 3.000 Karyawan di Seluruh Dunia
• 1 jam laluidxchannel.com
thumb
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Propam Polri Sulap Lahan Tidur Jadi Produktif
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Wamenhaj akan Beri Sanksi Tegas KBIHU Pengkavling Tenda di Mina dan Arafah
• 4 jam lalumetrotvnews.com
thumb
SIM Indonesia Berlaku di 8 Negara ASEAN, Lalu untuk Apa SIM Internasional?
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Danantara Sumberdaya Indonesia Dipimpin Warga Australia, Kok Bisa?
• 9 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.