JAKARTA, KOMPAS.TV - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diterbitkan Korlantas Polri ternyata tidak hanya berlaku di Indonesia. Sejak 1 Juni 2025, SIM Indonesia resmi diakui di beberapa negara, sehingga WNI tidak perlu lagi menggunakan SIM Internasional untuk berkendara di negara-negara tersebut.
Mengutip akun Instagram Korlantas NTMC @korlantaspolri.ntmc pada Jumat (22/05/2026), SIM Indonesia saat ini diakui di delapan negara kawasan ASEAN berikut ini:
1. Thailand
2. Laos
3. Filipina
4. Vietnam
5. Brunei Darussalam
6. Myanmar
7. Malaysia
8. Singapura
Baca Juga: Langkah Membuat SIM Internasional Online 2025, Tanpa Tes Praktik
Pengakuan ini dimungkinkan berkat perjanjian SIM Domestik ASEAN yang disepakati pada 1985, kemudian diperluas pada 1997 dan 1999 untuk mencakup Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja. Meski demikian, beberapa negara memiliki ketentuan khusus.
Di Singapura, SIM Indonesia hanya berlaku selama 12 bulan. Setelah periode tersebut, pengemudi yang ingin terus berkendara di sana wajib membuat SIM lokal Singapura.
Sementara di Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional yang berlaku bersamaan dengan SIM asal negara masing-masing. Bagi WNI yang tidak memiliki SIM Internasional, tersedia opsi mengajukan SIM Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia.
Perlu dicatat, SIM Indonesia tidak berlaku di luar kawasan ASEAN, termasuk di Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Australia. Untuk berkendara di luar delapan negara ASEAN, WNI wajib memiliki SIM Internasional.
Dokumen ini memiliki jangkauan jauh lebih luas, bahkan lintas benua.
"SIM Internasional itu bukan pengganti, melainkan pelengkap SIM Nasionalmu saat berada di luar negeri," tulis @korlantaspolri.ntmc.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV
- Sim
- Sim Indonesia
- Sim INTERNASIONAL





