JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan beneficial owner PT Quality Sukses Sejahtera (QSS), Sudianto alias Aseng jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Sudianto diduga terjerat dalam kasus korupsi tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat periode 2017-2025.
BACA JUGA:Waduh, Eks Dirjen Bea Cukai Askolani Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Pome
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengemukakan bahwa pihaknya telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Sudianto sebagai tersangka.
"Kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS," ujar Syarief, Jumat dini hari, 22 Mei 2026.
Syarief mengemukakan, kasus tersebut berkaitan dengan pelanggaran akrivitas tambang bauksit yang dilakukan oleh PT QSS.
Pasalnya, Sudianto melakukan penambangan di luar IUP yang telah diberikan.
BACA JUGA:Hari Ini Kejagung Lelang Koleksi Mewah Harvey Moeis: Ada Apartemen dan Mobil
"Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP," ungkapnya.
"Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri," sambung Syarief.
Meski begitu, Syarief menguraikan, pihaknya saat inu masih melakukan penggeledahan di lima lokasi.
BACA JUGA:Sinergi Bea Cukai-BAIS TNI Bongkar Sindikat Jutaan Pita Cukai Ilegal di Semarang dan Jepara
Mulai daei dua tempat di Kalimantan Barat dan tiga tempat di Jakarta. Namun, Syarief enggan menjelaskan secara detail lantaran penggeledahan masih berlangsung.
"Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta," tukasnya.





