KPK memeriksa saksi bernama Deisy Syam (DS) selaku pemilik usaha penukaran uang atau money changer. Deisy diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pejabat Bea Cukai.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mendalami penukaran mata uang asing yang diduga dilakukan tersangka bernama Sisprian Subiaksono (SIS). Sisprian merupakan Kepala Subdirektorat Inteljien Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) saat kasus dugaan suap terjadi.
"Dalam pemeriksaan ini, saksi sebagai pemilik money changer, didalami keterangannya oleh penyidik terkait dugaan penukaran-penukaran valas oleh pihak tersangka SIS," kata Budi kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Namun, Budi belum menjelaskan detail berapa banyak uang yang ditukarkan. Dia juga belum mengungkap asal duit yang diduga ditukar oleh Sisprian.
Dalam kasus ini, Sisprian ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena diduga ikut menerima uang dari PT BlueRay Cargo untuk memuluskan masuknya barang-barang impor. Hal itu diungkapkan oleh jaksa saat sidang pembacaan dakwaan terhadap klaster terdakwa dari pihak swasta PT BlueRay Cargo.
Dalam sidang lanjutan, jaksa juga menyebut terdapat sejumlah pejabat di Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima uang dengan mata uang dolar Singapura.
"Izin majelis, ini kami tampilkan ya foto, kemudian tadi mengaitkan dengan kode-kode yang Pak Ocoy pahami tentang siapa-siapa yang dapat jatah amplop itu. Izin majelis, kami tampilkan sampling amplop yang ada kodenya," kata jaksa KPK M Takdir Suhan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (20/5).
(kuf/haf)





