Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya menegaskan jalur domisili atau zonasi dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Surabaya 2026 murni menggunakan pengukuran jarak rumah calon peserta didik ke sekolah tujuan.
Febrina Kusumawati Kepala Dispendik Kota Surabaya mengatakan, sistem seleksi jalur domisili tidak mempertimbangkan nilai akademik maupun hasil tes, melainkan sepenuhnya berdasarkan kedekatan lokasi tempat tinggal dengan sekolah.
“Selagi di dalam jalur domisili kita memang murni menggunakan jarak. Makanya saya hari ini menyampaikan di forum ini, para orang tua monggo betul-betul jarak itu diukur betul lewat sistem yang kami juga sudah ada (di Dispendik),” jelas Febrina saat mengisi program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (22/5/2026) yang membahas SPMB Surabaya 2026.
Febrina Kusumawati Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya (kiri) dan Prof. Dr. Martadi Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya (kanan) saat mengudara di program Semanggi Suroboyo, Jumat (22/5/2026). Foto: Rafi’ Ermawan Mg suarasurabaya.netKebijakan ini, kata dia, sengaja diterapkan demi menjamin asas keadilan bagi warga yang tinggal di sekitar lingkungan sekolah. Kuota untuk jalur domisili dapat porsi terbesar, yakni 80 persen untuk jenjang SD Negeri, dan 40 persen untuk jenjang SMP Negeri.
“Kalau misalkan jaraknya selisih satu meter atau selisih 10 meter, misalkan antar dua rumah ya kita pasti akan ambil jarak yang paling dekat dan sesuai dengan kebutuhan kursi yang ada di dalam persentase 40 persen tadi,” jelasnya.
Lebih rinci, Febrina menjelaskan, untuk memperluas asas keterwakilan dan keadilan wilayah, kuota 40 persen pada jenjang SMP dipecah lagi menjadi dua kategori dengan prosentase masing-masing 20 persen oleh Dispendik Surabaya.
Pertama domisili 1 (zonasi ring dalam) dialokasikan bagi warga yang jarak rumahnya menempel atau paling dekat dengan lokasi sekolah. Sementara domisili dua (zonasi ring luar) untuk warga yang tinggal di dalam cakupan wilayah kecamatan atau kelurahan tempat sekolah, tapi posisinya agak jauh.
Febrina menjelaskan penentuan kategori ini diserahkan sepenuhnya kepada pilihan rasional orang tua berdasarkan simulasi jarak di sistem. Dispendik juga sudah menyediakan posko yang bisa digunakan orang tua murid untuk melakukan pengukuran.
“Domisili 1 dan domisili 2 itu yang pilih nanti adalah orang tua. Saya yakin orang tua bisa ngedrag (ngukur) sendiri ya jaraknya. Sekolah sini dengan tempat duduk saya misalkan ada dua kilo, terus meja depan saya mungkin satu kilo, nah itu bisa diukur sendiri dengan sistem. Nanti kita juga sudah sampaikan tadi kan ada Posko bisa dipakai untuk ngukur,” urainya.
Karenanya, ia mengingatkan para orang tua agar benar-benar teliti saat menentukan titik koordinat rumah pada aplikasi SPMB. Pasalnya, selisih jarak yang sangat kecil bisa menentukan lolos atau tidaknya calon siswa di sekolah tujuan.
Di sisi lain, Prof. Dr. Martadi, Dewan Pendidikan Kota Surabaya pada kesempatan yang sama mengatakan pengawasan jalur domisili ini tidak bisa hanya dibebankan ke pihak sekolah atau dispendik.
Menurutnya harus ada sinkronisasi data dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Tujuannya untuk mengawasi kebiasaan pindah alamat dadakan yang kerap dilakukan sekelompok masyarakat, karena mengincar sekolah favorit.
“Urusan SPMB itu bukan hanya urusan tentang dinas pendidikan, tapi OPD yang lain juga harus terlibat terutama dispendukcapil gitu ya. Kan sudah ada ketentuan bahwa untuk bisa dinyatakan itu domisilinya di situ, kemudian KK-nya di sana, itu kan ada waktu ya prosesnya. Bukan ‘saya hanya dalam waktu 2 bulan, 3 bulan lalu berpindah di situ dan seterusnya itu’ kan tidak dimungkinkan ya,” papar Prof. Martadi.
Selain itu, kata Martadi, pengawasan ini juga untuk menghindari fenomena ghost citizen di mana dalam satu rumah yang seharusnya hanya ditempati dua orang, tapi anggotanya dalam KK tercatat lebih banyak.
“Karena ditempelkan di sana. Nah, ini kan mengganggu sistem kependudukan, kemudian hal yang tidak positif gitu dan seterusnya. Maka menurut saya dengan ketentuan bahwa ada batas minimal satu tahun ya sudah harus di sana. Ini saya pikir bagian dari untuk tadi menghindari potensi ya untuk melakukan manipulasi data kependudukan hanya untuk kepentingan anak itu bisa masuk sekolah,” tutur Martadi yang juga Wakil Rektor Universitas Negeri Surabaya (Unesa) itu.
Sebagai informasi, untuk masyarakat yang ingin mencoba sistem pendaftaran secara mandiri, simulasi atau uji coba sistem, SPMB Surabaya dibuka mulai tanggal 22 Mei hingga 28 Mei 2026 melalui situs resmi di spmb.surabaya.go.id. Jika mengalami kendala koordinat, orang tua bisa langsung mendatangi posko SPMB terdekat di seluruh SD dan SMP negeri di Surabaya. (bil/ipg)




