Liputan6.com, Jakarta - Tim hukum Nadiem Makarim dengan tegas menolak segala upaya yang mengaitkan putusan pengadilan terhadap Ibrahim Arief alias Ibam dengan kliennya.
Penegasan ini disampaikan merespons vonis perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang mulai menyeret nama mantan Menteri Pendidikan tersebut.
Advertisement
Kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa putusan terhadap Ibam hingga saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Menurutnya, proses peradilan masih berjalan dan terbuka untuk upaya hukum lanjutan seperti banding hingga kasasi.
“Putusan tersebut belum inkracht. Secara hukum, proses peradilan masih berjalan dan belum dapat dijadikan dasar kesimpulan final terhadap pihak mana pun, termasuk terhadap Bapak Nadiem Makarim,” kata Ari kepada wartawan, Kamis (21/5/2026).
Ari menilai, narasi publik yang buru-buru mengaitkan putusan Ibam dengan Nadiem merupakan tindakan yang prematur dan menyesatkan. Pihaknya menyayangkan adanya penghakiman sepihak yang dinilai sengaja dibangun guna mengganggu asas praduga tak bersalah.
Lebih lanjut, Ari menegaskan bahwa posisi Nadiem saat menjabat sebagai menteri murni menjalankan kebijakan pendidikan melalui regulasi yang sah dan sesuai mekanisme pemerintahan. Ia memastikan tidak ada fakta hukum yang menunjukkan adanya niat jahat (mens rea), keuntungan pribadi, maupun tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Nadiem.
Senada dengan Ari, anggota tim kuasa hukum lainnya, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mematahkan potongan narasi sepihak tersebut pada agenda persidangan berikutnya.
“Kami akan membuka seluruh fakta dan alat bukti dalam pleidoi agar perkara ini dipahami secara utuh, bukan melalui potongan narasi yang dibangun secara sepihak,” ujar Dodi.




