JAKARTA, KOMPAS.com - Lemahnya pengawasan pelintasan sebidang menjadi sorotan dari Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Sorotan tersebut disampaikannya dalam rapat kerja bersama Menteri Perhubungan (Menhub), PT Kereta Api Indonesia (Persero), dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang membahas kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur.
Ia mengutip pernyataan salah satu pengamat yang menyampaikan bahwa 80 persen kecelakaan kereta di Indonesia terjadi di pelintasan sebidang yang tidak memiliki penjaga atau palang pembatas.
Baca juga: Kemenhub Targetkan Proyek DDT Kereta Api di Bekasi Rampung 2029
"Kenapa perlintasan itu bisa dibuka dan akhirnya menimbulkan persoalan di jalur kereta api? Ini tidak sesederhana jalan nasional. Karena jalur kereta api sangat berisiko dan bisa diterobos kapan saja. Karena itu, persoalannya bukan hanya di lapangan, tetapi juga menyangkut lemahnya aturan, pengawasan, dan operasional," ujar Lasarus dalam rapat kerja, dikutip dari siaran Youtube TVR Parlemen, Kamis (21/5/2026).
Lasarus kemudian menyinggung kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur, yang bermula dari mogoknya taksi listrik di pelintasan sebidang ilegal.
Menurutnya, insiden tersebut menunjukkan lemahnya pengendalian dan pengawasan terhadap pelintasan sebidang ilegal di sejumlah daerah.
"Kami mendapat informasi bahwa lokasi kecelakaan itu merupakan perlintasan sebidang tidak resmi. Tidak ada penjaga maupun palang pintu, bahkan pengaturannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat. Ini menunjukkan pengawasan terhadap perlintasan liar masih lemah," ujar Lasarus.
Baca juga: Fakta Kecelakaan Kereta Bekasi Timur: Taksi Tak Eror, Sinyal-Komunikasi Jadi Sorotan
Dalam kesempatan tersebut, Lasarus juga menyorot adanya perbedaan data terkait pelintasan sebidang kereta api antara kementerian/lembaga terkait.
Padahal, 80 persen kecelakaan kereta di Indonesia terjadi di pelintasan sebidang yang tidak memiliki penjaga atau palang pembatas.
"Terdapat ribuan titik pelintasan sebidang, namun data mengenai pintu pelintasan belum optimal. Karena setiap kementerian/lembaga mempunyai daya yang masih perlu disinkronkan," ujar Lasarus.
Ia menyampaikan, terdapat 4.242 pelintasan sebidang menurut data Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Baca juga: Menhub: Masih Ada 5 Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur yang Dirawat
Lalu berdasarkan data milik PT Kereta Api Indonesia (Persero), terdapat 3.674 pelintasan sebidang. Sedangkan dari Korlantas Polri, ada 3.693 pelintasan sebidang.
"Jumlah tersebut berdampak pada seberapa besar pintu yang dijaga dan pintu yang tidak dijaga," ujar Lasarus.
Di samping itu, ia menyinggung Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian telah menegaskan aturan terkait pelintasan sebidang.
Salah satunya Pasal 124, ditegaskan bahwa setiap pengguna jalan memiliki kewajiban utama untuk mendahulukan perjalanan kereta api.





