MAKKAH, KOMPAS.TV - Otoritas Arab Saudi dilaporkan menangkap empat warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan penipuan dengan mempromosikan layanan haji palsu.
Keempat WNI tersebut dilaporkan ditangkap di Makkah oleh patroli keamanan setempat.
Kantor berita Arab Saudi, Saudi Press Agency (SPA), melaporkan keempat WNI itu memiliki izin tinggal di negara tersebut. Mereka disebut kedapatan menggungah iklan tentang layanan haji palsu di media sosial.
Aparat penegak hukum dilaporkan menemukan peralatan yang diduga terkait aktivitas penipuan haji. Barang bukti yang disita termasuk kartu haji palsu yang diduga terkait aksi penipuan.
Baca Juga: Timwas Haji DPR Ingatkan Jemaah Jaga Fisik Jelang Puncak Ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina
"Para tersangka ditahan, tindakan hukum ditempuh terhadap mereka, dan mereka telah diserahkan ke Kejaksaan," demikian laporan SPA, Kamis (21/5/2026).
Departemen Keamanan Publik Arab Saudi mengimbau semua pihak untuk mematuhi regulasi yang berlaku dalam pelaksanaan haji 1447 H atau 2026.
Arab Saudi telah mengeluarkan ancaman tegas bagi individu atau kelompok yang memfasilitasi haji ilegal.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pihak yang memfasilitasi haji ilegal diancam denda hingga 50.000 riyal atau sekitar Rp230 juta.
Selain denda, pihak yang memfasilitasi haji ilegal juga terancam hukuman penjara hingga enam bulan. Kendaraan yang mengangkut haji ilegal juga akan disita pengadilan.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV, SPA
- penipuan haji
- haji ilegal
- layanan haji palsu
- haji 2026
- WNI di Arab Saudi
- WNI ditangkap di Arab Saudi





