Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) melepas penanda di sejumlah tenda Arafah yang dipasang secara sepihak oleh Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Selain itu, Kemenhaj juga menegur pihak syarikah yang membolehkan penanda tersebut terpasang.
Beberapa tenda yang dikelola oleh syarikah Rakeen maupun Duyuful Bait ditemui memiliki tempelan nama kloter bertulisan KBIHU. Pada tempelan itu juga, pihak KBIHU mencantumkan logo syarikah agar terlihat seperti penempatan resmi.
“Yang melakukan pengkavelingan ini adalah KBIHU. Mereka memilih tenda sendiri tanpa sepengetahuan dari Kementerian Haji dan Umrah. Yang tidak tertib tolong ditegur,” ujar Dahnil Anzar Simanjuntak Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) saat meninjau tenda Arafah dengan sejumlah delegasi Amirul Hajj, Makkah, Kamis (21/5/2026).
Menurutnya, pengkavelingan tenda-tenda secara sepihak yang dilakukan oleh KBIHU sangat merugikan jemaah calon haji. Berdasarkan evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya, tindakan serupa menyebabkan jemaah calon haji tidak mendapatkan fasilitas tenda.
Dahnil kemudian meminta secara khusus pada pihak syarikah untuk tidak membiarkan KBIHU melakukan pengaturan sepihak pada tenda-tenda jemaah calon haji saat di Arafah maupun Mina.
Melansir Antara, ia menekankan bahwa hanya Kemenhaj RI yang memiliki hak dan wewenang sepenuhnya dalam mengatur penempatan jemaah calon haji di tenda Arafah.
Wamenhaj memperingatkan akan sanksi tegas bagi KBIHU yang tidak tertib dan melakukan pelanggaran. Sanksi terberatnya berupa pencabutan izin operasional karena tindakan tidak disiplin tersebut secara langsung mencelakai hak jemaah calon haji.
“Kasihan jamaah calon haji nanti. Ada yang tidak dapat tenda gara-gara mengatur sendiri. Semestinya yang mengatur kementerian,” tuturnya. (ant/vve/ipg)




