REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan insentif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) pada 2026. Kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wobowo menjelaskan, pemberian insentif itu dilakukan untuk memberikan keringanan kepada warga ibu kota. Di tengah meningkatnya berbagai kebutuhan hidup, sambung dia, kebijakan perpajakan yang memberikan keringanan menjadi angin segar bagi wajib pajak.
- Sikapi Putusan MK, Pramono: Jakarta Masih Menyandang DKI
- Gubernur Pramono Ingin LRT Jakarta Tersambung Hingga Bandara Soekarno-Hatta
- RTH di Jakarta Hanya 5,6 Persen, Pramono Minta BPS Lakukan Pendataan
"Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak," kata Pramono di Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Pramono menilai, pemberian insentif itu tidak lepas dari kesadaran Pemprov DKI Jakarta terhadap kondisi perekonomian global yang tengah mengalami tekanan signifikan. Akibatnya, kemampuan finansial masyarakat ikut terdampak.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Karena itu, Pemrov DKI memberikan insentif berupa pembebasan, pengurangan, dan keringanan pokok PBB-P2. Hal itu dinilai sebagai merupakan wujud keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada warganya, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah yang menjadi pemilik properti dengan nilai NJOP terbatas.
Dalam Kepgub itu, terdapat lima insentif pajak yang diberikan kepada masyarakat. Pertama adalah pembebasan pokok PBB-P2 100 persen untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp 2 niliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp 650 juta.
Kedua, terdapat juga insentif berupa pengurangan pokok PBB-P2 secara jabatan. Insentif itu diberikan secara otomatis tanpa pengajuan permohonan wajib pajak. Adapun pengurangannya adalah 50 persen dari PBB-P2 terutang tahun 2026 bagi wajib pajak yang SPPT tahun pajak 2025 nol rupiah, serta pengurangan sebesar nilai tertentu diberikan batasan maksimal kenaikan 5 persen dari tahun pajak 2025, kecuali untuk objek yang mengalami perubahan.
Ketiga, pengurangan pokok PBB-P2 atas permohonan, yang diberikan hingga 75 persen kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah dari veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.
Insentif itu berlaku apabila tokoh negara tersebut telah meninggal dunia dengan objek berupa rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas sampai 1.000 meter persegi (m2). Keempat, keringanan pokok PBB-P2 untuk masyarakat yang membayar untuk periode tertentu.




