JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan akan memperkuat strategi pengawasan produk rokok, khususnya rokok elektronik atau vape.
Pengawasan akan diperkuat melalui penguatan standardisasi, pembatasan kadar nikotin-tar, hingga kolaborasi lintas sektor.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menyatakan pengawasan rokok perlu diperkuat karena Indonesia saat ini dalam situasi "darurat perokok pemula."
Menurutnya, prevalensi anak dan remaja usia 10-18 tahun yang menjadi perokok aktif mencapai 7,4 persen atau setara lebih dari lima juta anak.
“Penggunaan rokok elektronik juga melonjak akibat narasi harm reduction yang dikampanyekan pihak industri. Padahal tidak ada bukti konklusif yang menyatakan rokok elektronik lebih aman dibanding rokok konvensional,” kata Taruna di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Dia menegaskan keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas yang tidak bisa ditawar. Menurutnya, vape mengandung zat adiktif seperti nikotin, zat toksik, hingga zat karsinogenik yang dapat memicu ketergantungan.
Baca Juga: BPOM Temukan 22 Obat Berbahan Alam Berbahaya Mengandung Bahan Kimia Obat, Ini Daftarnya
Kepala BPOM pun menyebut perangkat vape dapat disalahgunakan sebagai media new psychoactive substances (NPS) dan zat berbahaya lainnya.
Sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Taruna menyebut BPOM berperan penting mengawasi pascaperedaran produk tembakau dan rokok elektronik.
"Untuk memperkuat sistem pengawasan, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 18 tentang Pengawasan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik serta Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat dan Zat Adiktif," kata Taruna, dikutip Antara.
Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara
- vape
- pengawasan vape
- bpom
- perokok pemula
- vape media narkoba
- vape isi narkoba




