Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengecam keras praktik pengkaplingan tenda yang ditemukan dalam pelaksanaan haji Indonesia Tahun 2026, yang dilakukan oleh sejumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji/Umrah (KBIH/KBIHU).
Tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pelayanan penyelenggaraan haji, tetapi juga membahayakan hak dan keselamatan jemaah, serta merusak kredibilitas penyelenggaraan haji nasional yang menjadi tanggungjawab pelaksanaannya oleh Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Abidin Fikri yang juga Tim Pengawas Haji DPR RI mendesak segera Kementerian Haji dan Umrah RI melakukan langkah-langkah konkret dengan mencabut izin operasional KBIH/KBIHU yang terbukti melakukan pengkaplingan tenda bahkan melakukan pungutan liar dengan berdasarkan pemeriksaan administratif dan bukti lapangan yang memadai.
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci; penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah. Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,” ujar Abidin Fikri.
Tim Pengawas Haji DPR RI dan Komisi VIII DPR RI akan terus mengawasi dengan seksama pengaturan teknis pelayanan penempatan tenda dan fasilitas di Arafah, Musdalifa dan Mina (ARMUZNA) yang harus melindungi akses jamaah tanpa diskriminasi; pastikan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terpadu antara Kementerian Haji dan Umrah, PPIH, syarikah dan otoritas Saudi Arabia.
“Kami tidak akan menoleransi komersialisasi dan praktik yang memperburuk kualitas pelaksanaan ibadah haji rakyat Indonesia. Haji adalah amanah suci; penyelenggara harus memastikan keselamatan, kesetaraan, dan kehormatan jamaah. Jika ada pihak yang memanfaatkan posisi untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok, negara harus bertindak tegas,” kata Abidin Fikri yang merupakan politisi PDI Perjuangan.





