Menguji Wajah Penegakan Hukum dalam Kasus Pejabat Publik

harianfajar
4 jam lalu
Cover Berita

Oleh: Muh Aqil Al Waris, S.H. (Advokat dan Tenaga Ahli DPR-RI)

DI negeri ini, hukum sering kali tidak hanya berbicara tentang benar atau salah. Ia juga berbicara tentang waktu, momentum, dan dalam banyak kasus kepentingan. Karena itu, setiap kali seorang pejabat publik terseret perkara hukum, publik hampir selalu terbelah pada satu pertanyaan klasik: ini penegakan hukum, atau kriminalisasi?Ambil contoh kasus yang menjerat Ferdy Sambo.

Dalam perkara pembunuhan yang mengguncang institusi Kepolisian Republik Indonesia, publik melihat bagaimana hukum akhirnya ditegakkan secara terbuka, bahkan terhadap jenderal aktif.

Banyak yang menyebut ini sebagai momentum kebangkitan supremasi hukum. Namun, di saat yang sama, kasus ini juga membuka tabir tentang bagaimana kekuasaan internal bisa berupaya mengendalikan narasi dan proses hukum di tahap awal.

Pertanyaannya: jika tidak viral, apakah penegakan hukum akan tetap seprogresif itu Kasus lain dapat dilihat pada penetapan tersangka terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Secara normatif, langkah tersebut adalah bagian dari pemberantasan korupsi.

Namun secara politik, timing penindakan yang beririsan dengan dinamika kekuasaan dan posisi partai politik memunculkan spekulasi liar: apakah ini murni penegakan hukum, atau ada variabel politik yang ikut bermain? Di sinilah problem klasik itu muncul kembali ketika hukum tidak cukup dibaca dari teks, tetapi juga dari konteks.

Belum lagi penggunaan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap aktivis dan warga yang kritis. Banyak kasus di mana pasal-pasal karet UU ITE digunakan untuk menjerat ekspresi publik.

Dalam beberapa perkara, pelapor justru berasal dari lingkar kekuasaan atau pihak yang memiliki akses terhadap instrumen hukum. Maka wajar jika publik bertanya: apakah hukum sedang melindungi, atau justru membungkam?

Sebagai advokat, saya melihat bahwa garis pembeda antara kriminalisasi dan penegakan hukum tidak terletak pada hasil akhir, melainkan pada prosesnya. Ketika prosedur dilompati, alat bukti dipaksakan, atau penetapan tersangka dilakukan secara prematur, maka di situlah benih kriminalisasi mulai tumbuh.

Sebaliknya, ketika proses berjalan transparan, akuntabel, dan dapat diuji secara publik, maka di situlah hukum menemukan legitimasinya.Namun sebagai bagian dari ekosistem legislatif, saya juga melihat problemnya lebih struktural.

Kita belum sepenuhnya memiliki desain kelembagaan yang benar-benar kebal dari intervensi kekuasaan. Reformasi hukum sering kali berhenti pada perubahan undang-undang, tetapi abai terhadap integritas aparat dan budaya hukum. Akibatnya, hukum tetap mudah “ditarik” ke sana kemari, tergantung siapa yang memegang kendali.

Di titik ini, saya mengambil posisi yang tegas: tidak semua pejabat yang diproses hukum adalah korban kriminalisasi. Tetapi juga tidak semua proses hukum bisa serta-merta dianggap suci dari kepentingan.

Di antara dua ekstrem itu, ada wilayah abu-abu yang harus kita baca dengan nalar kritis bukan dengan loyalitas politik.Personal branding saya sebagai advokat muda sederhana: berpihak pada hukum yang bersih, bukan pada kekuasaan yang membungkus hukum.

Karena itu, kritik terhadap aparat penegak hukum bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan bagian dari upaya menjaga agar negara tetap berjalan di rel konstitusinya.

Pada akhirnya, hukum harus berdiri sebagai panglima bukan sebagai alat. Jika hukum bisa dipakai untuk menjatuhkan, maka suatu saat ia juga bisa dipakai untuk melindungi yang salah. Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya keadilan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara itu sendiri.

Jadi, kriminalisasi atau penegakan hukum? Jawabannya tidak selalu hitam-putih. Tapi satu hal pasti: selama hukum masih bisa ditarik oleh kepentingan, pertanyaan itu akan terus hidup dan kita wajib terus mengawalnya. (*)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sejarah 21 Mei, Krisis Moneter 1998 dan Runtuhnya Orde Baru
• 23 jam lalubisnis.com
thumb
Terungkap, Alasan Utama Pigai Larang Begal Ditembak Mati: Tidak Mengerti HAM
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
“Apakah Amerika Akan Membela Taiwan?” — Satu Pertanyaan Xi Jinping dan Jawaban Trump
• 11 jam laluerabaru.net
thumb
Relawan SPPG di 33 Kabupaten/Kota Sumut Sepenuhnya Dilindungi JKN
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
20 Perusahaan Minyak Terbesar di Dunia, Arab Melawan AS dan China
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.