Kemendagri: Penerapan Pajak Kendaraan Listrik Perlu Menyentuh Aspek Sosiologis dan Yuridis!

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA –  Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)  buat kendaraan listrik. Pemerintah masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut.

Saat ini, implementasi Kawasan Zona Rendah Emisi berpotensi menjadi sumber pendapatan asli daerah yang signifikan, di tengah wacana pengenaan pajak kendaraan listrik.

Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo menyebut, perhitungan terkait keberlanjutan penerapan pajak kendaraan listrik juga perlu menyentuh aspek institusional, sosiologis, yuridis, dan filosofis.  

Baca Juga :
Setoran Pajak Digital Tembus Rp52,04 Triliun, DJP Tunjuk Perplexity AI 

“Dari sisi sosiologis contohnya, kendaraan listrik dikategorikan barang mewah sehingga perlu dikenakan pajak,” ujarnya saat Media Briefing White Paper Kajian Pajak Kendaraan Listrik Daerah di Jakarta, dikutip, Jumat (22/5/2026).

Selanjutnya, dari sisi yuridis dan institusional, penerapan rekomendasi kebijakan perlu memperhatikan kemampuan perangkat pemerintah daerah dan pusat menerapkannya.

Baca Juga :
Kemenkeu Bakal Beri Insentif Pajak Bagi Emiten Punya Free Float 40 Persen

Teguh menambahkan, pemerintah pusat telah menerbitkan surat yang menginstruksikan pemerintah daerah memberikan insentif bagi kendaraan listrik. Namun, ia menegaskan, pemerintah daerah yang memiliki kewenangan teknis terkait hal tersebut.

“Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2026 soal pajak kendaraan ini, ini adalah amanah dari aturan di atasnya yakni Perpres 55/2019, dan Perpres 79/2023, bukan desakan daerah,”ujarnya.

“Soal kepastian penerapan ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, pemerintah daerah diinstruksikan memberi insentif berupa pembebasan pajak. Tetapi daerah memang punya otonomi fiskal dalam operasionalnya,” tutup Teguh.

Baca Juga :
Digitalisasi Bikin Wajib Pajak Lebih Patuh, Ini Faktanya

Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, terdapat sejumlah kebijakan alternatif sebelum mempertimbangkan pencabutan insentif kendaraan listrik.

"Penghentian insentif perlu diperhitungkan secara matang agar tidak memperlambat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Di samping itu, kejelasan soal pajak ini penting untuk memberikan kepastian bagi pengguna maupun pelaku usaha,"ujarnya.

 

Baca Juga :
Peran Pajak Tingkatkan Kualitas Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Daerah


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IEA Ungkap Konsumsi Minyak Dunia Mulai Turun di Tengah Eskalasi Krisis Timteng
• 4 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
VinFast VF MPV 7 Rakitan Subang, Bawa Fitur Baru Sesuai Kebutuhan Konsumen
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
PB ORADO resmi masuk anggota KONI Pusat
• 18 jam laluantaranews.com
thumb
Sita Uang dari Eks Staf Ahli, KPK Buka Peluang Periksa Budi Karya
• 10 jam lalurepublika.co.id
thumb
Wamenko Polkam Lodewijk Bicara Penurunan Indeks Demokrasi, Termasuk Kebebasan Berekspresi
• 14 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.