Anggota Komisi III DPR RI, Martin D Tumbeleka, mendukung langkah Polda Riau yang menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Martin menilai penindakan tersebut merupakan langkah tak pandang bulu.
"Kita beri support ke APH untuk betul-betul dituntaskan penegakannya gitu," kata Martin kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).
Martin mengatakan penegakan hukum di Riau bisa menjadi contoh bagi daerah lain supaya tak takut untuk menjerat korporasi yang merugikan negara. Ia menilai penindakan tersebut harus dipertahankan.
"Jadi apa namanya tuh, bisa juga jadi contoh yang lain di tempat-tempat yang lain. Kan kalau hal-hal seperti ini ya nggak perlu takut. Jadi harus diterapkan penegakannya gitu," ucap dia.
Ia menekankan transparansi harus dijaga dalam penindakan hukum. Ia mengingatkan perusahaan kecil atau besar harus tetap dihukum jika melanggar.
"Transparansi yang harus dijaga. Semua sama di mata hukum. Jadi jangan ada yang ditutup-tutupi. Jangan ada perusahaan; perusahaan kecil, perusahaan besar, ya kalau dia melawan, pelanggaran, ditindak," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Riau menjerat PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan. Praktik Musim Mas dituding telah membuat sempadan Sungai Air Hitam--anak Sungai Nilo--menjadi 'ternodai' dengan adanya perkebunan sawit di sepanjang sempadan.
Perkara ini diungkap setelah polisi menerima aduan dari Asosiasi Peduli Lingkungan Indonesia (APLI) Riau, pada Desember 2025 lalu. Dalam aduan tersebut, APLI melaporkan adanya penanaman perkebunan sawit yang berjarak hanya 2-5 meter dari bibir sungai.
Direktorat Reskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam. Setelah proses penyelidikan panjang, Polda Riau akhirnya menetapkan PT Musim Mas sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan perusakan lingkungan.
Polisi mengungkapkan terdapat sejumlah kerugian ekologis yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sepanjang aliran sungai yang termasuk dalam kawasan Estate IV Divisi F PT MM, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Bukan hanya kerusakan lingkungan, PT Musim Mas juga dinilai tidak memperhatikan analisis dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat penanaman sawit di sempadan sungai.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan berkomitmen penuh menindak baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti merusak dan menanam sawit di kawasan sempadan sungai. Langkah tegas ini diambil sebagai respons atas meluasnya kerusakan ekosistem sungai akibat aktivitas ekspansi lahan ilegal yang mengabaikan regulasi lingkungan.
Kapolda menegaskan bahwa kawasan sempadan sungai merupakan zona lindung yang keberadaannya vital untuk menjaga kelestarian air, mencegah erosi, dan meminimalkan risiko banjir.
"Kami tidak akan tebang pilih. Jika ada korporasi yang nekat menanam sawit hingga ke bibir sungai dan merusak daerah aliran sungai (DAS), akan kami sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku," ujar Irjen Herry Heryawan dalam keterangannya, Sabtu (17/5).
(dwr/knv)





