Jangan Lupa, JKN Aktif Jadi Bekal Penting Sebelum Berangkat Haji

kumparan.com
1 jam lalu
Cover Berita

BPJS Kesehatan mengingatkan calon jemaah haji untuk memastikan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam kondisi aktif sebelum keberangkatan. Hal ini selaras dengan Keputusan Menteri Haji dan Umrah Nomor 31 Tahun 2025 yang mendorong jemaah, termasuk jemaah haji khusus, untuk memiliki jaminan kesehatan aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan calon jemaah haji memiliki risiko kesehatan, baik menjelang keberangkatan maupun setelah kembali ke tanah air. Dengan terdaftar dalam Program JKN dan berstatus aktif menjadi penting untuk memastikan adanya jaminan pembiayaan layanan kesehatan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Tak lupa ia juga mengimbau kepada calon jemaah haji tidak menunda pendaftaran maupun pengecekan status kepesertaan. Pendaftaran dapat dilakukan melalui layanan PANDAWA di WhatsApp 0811-8-165-165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Bagi peserta yang kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan, status dapat diaktifkan kembali dengan melunasi iuran atau mengikuti Program REHAB (cicilan iuran). BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa kepesertaan yang tidak aktif dapat berpotensi menghambat proses administrasi keberangkatan. Pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi hal penting yang sebaiknya dilakukan sejak jauh hari.

”Beberapa kasus terdapat jemaah yang mengalami sakit saat kembali dari tanah suci dan terpaksa membayar biaya rumah sakit dengan uang sendiri karena tidak menjadi peserta JKN atau status kepesertaan JKN tidak aktif.  Tentu diharapkan dengan syarat aktif kepesertaan JKN kejadian tersebut tidak terjadi lagi. Selain itu, dengan prinsip portabilitas JKN, jemaah haji dapat mengakses layanan kesehatan saat berada di asrama embarkasi di seluruh Indonesia di mana ia ditempatkan,” kata Rizzky.

Rizzky mengungkapkan layanan Program JKN ini berlaku di seluruh Indonesia baik di fasilitas kesehatan milik swasta/pemerintah yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (puskesmas/klinik pratama/dokter praktik mandiri) maupun di rumah sakit. Dalam Program JKN, calon jemaah haji yang sudah menjadi peserta juga dapat melakukan skrining riwayat kesehatan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

Rizzky menyampaikan bahwa perlindungan kesehatan ini tidak hanya untuk jemaah, tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Selain melindungi jemaah, Program JKN juga memberikan rasa tenang karena keluarga di rumah tetap memiliki akses layanan kesehatan. Jadi jemaah bisa fokus beribadah,” ujarnya.

Lebih dari itu, Program JKN juga mengusung semangat gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta turut membantu peserta lain yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

Salah satu syarat haji adalah Istitha’ah, mampu. Maknanya, jemaah haji wajib memiliki kemampuan fisik maupun finansial untuk menunaikan ibadah haji. Mengingat ibadah haji bukanlah ibadah yang ringan, baik secara fisik maupun finansial, syarat Istitha’ah menjadi masuk akal.

“Bagi yang sudah dimampukan untuk berangkat haji, InshaAllah juga dimampukan untuk menjaga kepesertaan JKN tetap aktif. Ini bagian dari ikhtiar dan kepedulian kita bersama,” tambahnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Eks Sekretaris MA Nurhadi
• 43 menit laluokezone.com
thumb
Pernyataan Sugiono soal Pemulangan 9 WNI yang Diculik Israel
• 19 jam lalujpnn.com
thumb
Laris Manis, Perhiasan Sandra Dewi Terjual Dilelang Kejagung
• 22 jam lalugrid.id
thumb
BMKG: Jakarta Diguyur Hujan pada Jumat Sore hingga Malam
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
10 Saham Top Gainer Perdagangan Jumat 22 Mei 2026, Ada 2 Emiten Emas
• 3 menit laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.