Hasil investigasi awal kecelakaan taksi listrik Green SM yang tertemper KRL di perlintasan sebidang Bekasi Timur mulai memunculkan perhatian terhadap aspek manajemen keselamatan perusahaan transportasi.
Salah satu hal yang disorot adalah proses rekrutmen dan pembekalan pengemudi yang dinilai tidak bisa dilakukan secara instan, terlebih untuk pengoperasioan kendaraan terkini yang dilengkapi dengan teknologi modern.
Instruktur keselamatan berkendara sekaligus Founder Jakarta Defensive Driving Consultant (JDDC), Jusri Pulubuhu mengatakan kecelakaan tersebut tidak bisa dipandang secara parsial. Ada banyak faktor yang saling berkaitan mulai dari manusia, perusahaan, kendaraan, hingga kondisi infrastruktur di lapangan.
“Tapi secara keseluruhan, di mana kontribusinya pertama adalah mungkin ya harus investigasi soal kurangnya manajemen mengelola risiko pada saat rekrut dari perusahaan,” ujar Jusri kepada kumparan, Jumat (22/5/2026).
Ia menilai perusahaan transportasi wajib memiliki sistem risk management yang kuat sejak tahap penerimaan pengemudi baru. Bukan hanya soal administrasi, tetapi juga kemampuan membaca potensi risiko hingga penanganan kondisi darurat.
“Manajemen mengelola risiko atau risk management dari perusahaan pada tahap penerimaan karyawan baru. Mungkin perusahaan juga tidak memiliki manajemen standar yang ideal di dalam mengelola risiko secara keseluruhan,” lanjutnya.
Selain faktor perusahaan, Jusri menyebut tingkat kesadaran keselamatan pengemudi juga menjadi aspek penting yang perlu ditelusuri lebih dalam. Ia menduga ada kemungkinan pengemudi mengalami distraksi mental hingga tekanan target kerja saat insiden terjadi.
“Mungkin si pengemudi juga tingkat kesadaran tentang keselamatannya rendah. Ada juga karena persoalan pribadi, distraksi, mental distraksi. Mungkin dia dikejar-kejar waktu, dikejar-kejar target. Sehingga insiden tadi terjadi,” katanya.
Jusri turut menyoroti pentingnya sistem keselamatan perusahaan angkutan umum yang menyeluruh. Menurut dia, operator transportasi harus memiliki kebijakan keselamatan jalan yang jelas dan terukur.
“Kalau saya katakan secara singkat begini, apa yang harus dimiliki oleh korporasi, khususnya angkutan penumpang, pertama mereka harus punya kebijakan, kebijakan terhadap road safety, keselamatan jalan,” ucap Jusri.
Ia menjelaskan kebijakan tersebut harus mencakup aspek manusia, kendaraan, pelatihan, hingga audit berkala. Seluruh elemen itu disebut tidak boleh berdiri sendiri bila perusahaan ingin menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
“Kebijakan itu harus meliputi pertama adalah manusianya, elemen manusia, mulai dari rekrutmen, peraturan, kemudian mulai development-nya, training, dan lain-lain. Sampai sanksi-sanksinya itu harus tahu,” jelasnya.
Jusri juga menegaskan pelatihan pengemudi seharusnya tidak hanya dilakukan secara formalitas. Terlebih kendaraan modern saat ini, termasuk mobil listrik, memiliki teknologi yang lebih kompleks dibanding mobil konvensional.
“Ini harus diawali dengan (safety) induction, pengenalan jadi seorang pengemudi yang baru mengoperasikan mobil dengan teknologi baru dan canggih. Atau kita bilang yang agak berbeda dan tidak umum,” kata dia.
Menurut Jusri, perusahaan wajib memberikan safety induction yang benar-benar komprehensif kepada para pengemudi. Mulai dari aspek teknis kendaraan, prosedur darurat, hingga pemahaman mitigasi risiko di kondisi jalan yang tidak lazim.
“Setelah menyangkut aspek teknis pengoperasian, sampai kepada ERP (Emergency Response Procedure). Ini tidak serta merta soal mobil EV ya, karena semua mobil itu sekarang semakin canggih dan perlu memahami skenario mitigasi ketika situasi darurat,” tambahnya.
Pandangan serupa disampaikan Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno mengatakan investigasi KNKT perlu dijadikan momentum memperbaiki sistem keselamatan transportasi secara menyeluruh, bukan hanya mencari siapa yang salah.
“Upaya perbaikan harus dimulai dari investigasi mendalam oleh KNKT untuk membedah penyebab kecelakaan secara multidimensi yakni manusia, kendaraan, manajemen, hingga infrastruktur,” ujar Djoko kepada kumparan, Jumat (22/5).
Djoko menilai implementasi Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK-PAU) seharusnya menjadi fondasi utama operator transportasi. Regulasi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Merujuk pada PM 85 Tahun 2018, standardisasi prosedur internal ini adalah kunci untuk menciptakan operasional yang lebih aman,” jelasnya.
Ia menerangkan terdapat 10 elemen utama dalam SMK-PAU, termasuk peningkatan kompetensi personel, monitoring evaluasi, pengawasan jam kerja, hingga tanggap darurat. Salah satu poin penting yang disorot adalah pengawasan terhadap fatigue atau kelelahan pengemudi.
“Dalam konteks kebijakan transportasi kita, SMK-PAU berperan vital sebagai benteng keselamatan di tingkat operator. Ada tiga pilar krusial di dalamnya, pertama, pengawasan jam kerja untuk memastikan pengemudi tidak terpapar kelelahan,” kata Djoko.
Menurut dia, implementasi aturan keselamatan tersebut masih menghadapi tantangan di lapangan. Mulai dari keterbatasan tenaga ahli keselamatan hingga lemahnya audit berkala terhadap operator transportasi umum.
“Tanpa dukungan dan insentif dari pemerintah, aturan ini berisiko menjadi beban administratif bagi operator kecil alih-alih menjadi standar keselamatan yang inklusif,” tandas Djoko.





