Dugaan Kekerasan Seksual di UPN "Veteran" Yogyakarta, Tujuh Dosen Diduga Terlibat

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

SLEMAN, KOMPAS - Manjemen Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta tengah menyelidiki kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah dosen. Kasus kekerasan seksual itu diduga dilakukan oleh enam orang dosen UPN "Veteran" Yogyakarta serta satu dosen luar biasa yang mengajar di kampus tersebut.

"Kami sejak awal tidak menoleransi dan tidak akan pernah menoleransi pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN "Veteran" Yogyakarta," kata Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama UPN "Veteran" Yogyakarta Hendro Widjanarko dalam konferensi pers, Jumat (22/5/2026), di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Hendro memaparkan, saat ini manajemen UPN "Veteran" Yogyakarta sedang menangani dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan sejumlah dosen. Selama proses penanganan itu, beberapa dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara. Selama dinonaktifkan, mereka tidak bisa mengajar, membimbing skripsi mahasiswa, serta melakukan kegiatan pengabdian masyarakat.

Penonaktifan dilakukan agar para dosen bisa berkonsentrasi pada penanganan kasus tersebut. Selain itu, penonaktifan juga dilakukan untuk mencegah adanya korban lain. Jika nantinya para dosen itu terbukti melakukan kekerasan seksual, UPN "Veteran" Yogyakarta siap menjatuhkan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UPN "Veteran" Yogyakarta Iva Rachmawati mengatakan, ada enam orang dosen UPN "Veteran" Yogyakarta yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual.

Selain itu, ada satu dosen luar biasa yang diduga melakukan kekerasan seksual. Dosen luar biasa itu berasal dari perguruan tinggi lain, tetapi mengajar di UPN "Veteran" Yogyakarta. "Kami akan melakukan proses yang berbeda karena dia bukan bagian dari UPN "Veteran" Yogyakarta," kata Iva.

Baca JugaPelaporan Kekerasan di Kampus Meningkat, Butuh Keseriusan Pencegahan dan Penanganan

Iva menyatakan, untuk kasus yang melibatkan dosen UPN "Veteran" Yogyakarta, Satgas PPKPT telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Mereka terdiri dari 13 orang korban atau pelapor serta 12 orang saksi. Sebagian besar korban yang melapor itu adalah mahasiswa S1, tetapi ada juga satu orang mahasiswa S2.

Selain itu, para dosen yang diduga terlibat juga telah diperiksa. Iva menambahkan, enam dosen UPN "Veteran" Yogyakarta yang diduga terlibat kekerasan seksual itu terdiri dari tiga dosen Fakultas Pertanian, dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, serta satu dosen Fakultas Teknologi Mineral dan Energi.

Menurut Iva, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, kekerasan seksual itu diduga terjadi sejak beberapa tahun lalu. Adapun bentuk kekerasan seksual yang telah diidentifikasi antara lain berupa kekerasan seksual verbal. "Tapi, kami belum bisa menyatakan apakah kekerasan verbal saja atau bagaimana," ucapnya.

Iva juga menyebut, dari enam dosen UPN "Veteran" Yogyakarta yang diduga terlibat kekerasan seksual itu, satu di antaranya sebenarnya telah diperiksa dan mendapat sanksi pada tahun 2023. Sanksi yang dijatuhkan kepada dosen itu adalah tidak boleh mengajar mahasiswa jenjang S1.

Saat ini, Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta sedang menelaah kembali pelaksanaan sanksi terhadap yang bersangkutan. "Kami harus evaluasi terhadap pemenuhan sanksi tersebut dan itu dalam rangka membuat dia patuh pada sanksi," tutur Iva.

Baca JugaUnair Tangani Empat Kasus Kekerasan Seksual, Satu Mahasiswa Diberhentikan

Kami sejak awal tidak menoleransi dan tidak akan pernah menoleransi pelecehan ataupun kekerasan seksual di lingkungan kampus UPN "Veteran" Yogyakarta

Sanksi

Iva menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, Satgas PPKPT UPN "Veteran" Yogyakarta akan menyampaikan rekomendasi kepada pihak rektorat. Adapun sanksi yang bisa diberikan kepada para pelaku bisa berupa sanksi ringan, sedang, dan berat.

Sanksi ringan antara lain berupa permohonan maaf dan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, sanksi sedang berupa penurunan pangkat, sedangkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai dosen.

Iva memaparkan, selama ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi mengenai pencegahan kekerasan seksual di lingkungan kampus, termasuk di lima fakultas yang ada di UPN "Veteran" Yogyakarta. Satgas PPKPT juga telah merekrut sukarelawan teman sebaya dari para mahasiswa untuk mencegah kekerasan seksual.

Baca JugaKampus Kian Berani Menindak Tegas Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik

Para sukarelawan itu diharapkan bisa berperan untuk menampung pengaduan dan cerita dari para mahasiswa lain terkait kekerasan seksual. Sukarelawan tersebut juga diharapkan dapat ikut menyosialisasikan program-program Satgas PPKPT

"Harapan saya, semoga (sukarelawan teman sebaya) masih punya semangat dan komitmen yang kuat untuk membantu satgas karena satgas tidak bisa sendiri. Kami butuh teman-teman mahasiswa," ungkap Iva.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Iran Gelar Pelatihan Senjata Massal untuk Warga di Tengah Ketegangan dengan AS dan Israel | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kredit Mobil Idealnya Berapa Tahun? Jangan Sampai Salah Pilih Tenor
• 5 jam laluviva.co.id
thumb
Perkara Saling Lapor Pemkot Surabaya vs DKS, Bagian Hukum Beri Penjelasan
• 2 jam laluberitajatim.com
thumb
PNM Dukung Integrasi Ekosistem UMKM melalui SAPA UMKM
• 21 jam laluviva.co.id
thumb
Sempat Ditahan Militer Israel, 9 Relawan WNI Kini dalam Perjalanan Menuju Istanbul, Akan Segera Pulang
• 16 jam lalujpnn.com
Berhasil disimpan.