Perkara Saling Lapor Pemkot Surabaya vs DKS, Bagian Hukum Beri Penjelasan

beritajatim.com
1 jam lalu
Cover Berita

Surabaya (beritajatim.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Bagian Hukum memberikan tanggapan terkait polemik penertiban aset Balai Pemuda pada Jumat (22/5/2026).

Masalah ini berujung pada aksi saling lapor di kepolisian antara pihak yang mengatasnamakan Pemkot Surabaya dan kelompok anggota Dewan Kesenian Surabaya (DKS).

Ketegangan ini bermula ketika Pemkot Surabaya mengeksekusi pengosongan salah satu ruangan di Balai Pemuda pada 4 Mei 2026 lalu lantaran kurang tertib administrasi.

Langkah tersebut diklaim diambil demi menegakkan ketertiban administrasi agar pemanfaatan aset daerah memiliki ikatan hukum yang jelas antara Pemkot dan kelompok DKS. Sayangnya, proses eksekusi hari itu langsung memicu pro dan kontra di kalangan para pegiat seni yang terdampak.

Karena prosedur peringatan telah berjalan, Satpol PP tetap melakukan pemasangan segel gedung sekaligus memindahkan sejumlah inventaris alat peraga kesenian ke tempat aman.

Merespons tindakan tersebut, beberapa oknum dari kubu DKS yang kontra nekat merusak stiker segel dan diduga merusak rumah kunci ruangan.

Aksi nekat ini membawa persoalan ke ranah hukum setelah Pemkot Surabaya resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan pada 8 Mei 2026.

Laporan yang membidik oknum perusak segel dan kunci tersebut tercatat resmi dengan nomor laporan kepolisian LP/975/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jatim.

Tidak tinggal diam, kubu DKS yang kontra berganti melayangkan laporan ke Polrestabes Surabaya pada Rabu (20/5/2026) kemarin.

Mereka melaporkan oknum Satpol PP atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan/atau penggelapan terhadap sejumlah barang inventaris kesenian, termasuk gamelan.

Pengaduan tersebut terintegrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1077/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur dengan sangkaan Pasal 363 dan/atau Pasal 372 KUHP.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya, Sidharta Praditya Revienda Putra, menyampaikan bahwa penertiban ini murni demi menjalankan amanat Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan barang milik daerah.

“Sesuai aturan itu harus ada tertib administrasi, dan karena tidak dilakukan, maka kami mengambil tindakan pengamanan aset sementara,” ujar Sidharta saat dikonfirmasi.

Sidharta juga meluruskan tuduhan bahwa Pemkot sengaja membatasi ruang gerak serta aktivitas para pegiat seni di Surabaya.

Sebaliknya, menurut dia, Pemkot justru berkomitmen menjaga agar aset Balai Pemuda dapat dinikmati dan digunakan oleh masyarakat luas, khususnya seniman dan budayawan.

“Nah itu yang selalu dipelintir isunya, dikatakan kalau pemerintah kota tidak memfasilitasi, itu salah. Justru (yang benar) Balai Pemuda itu adalah aset pemerintah kota yang bisa digunakan masyarakat pada umumnya, terutama seniman, budayawan itu bisa menggunakan di sana,” jelasnya.

Terkait pelaporan perusakan, Sidharta mengklarifikasi bahwa bukan lembaganya yang menggugat, melainkan ia menduga dari pihak Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar), dinas terkait.

Sejauh ini, Bagian Hukum Pemkot Surabaya belum menerima permintaan resmi atau disposisi untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi Pemkot yang terlibat.

“Sampai dengan sekarang itu tidak ada tembusan atau disposisi sehingga ada pemanggilan itu ada atau tidak (dari kepolisian) kami enggak tahu. Nah, sampai sekarang belum ada permintaan didampingi oleh bagian hukum,” terangnya.

Menanggapi situasi saling lapor yang terjadi, Pemkot Surabaya memilih menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum agar kasus menjadi terang benderang. “Nah, ini karena sudah saling lapor, ya sumonggo lah (silakan) gitu. Biar pak polisi yang nanti mencari kebenarannya,” pungkasnya.

Sementara itu, terkait kondisi terkini inventaris gamelan, berdasarkan pantauan di lapangan inventaris gamelan yang dilaporkan hilang itu terpantau masih berada di salah satu ruangan terkunci di Balai Pemuda sejak 6 Mei 2026.

Irma, seorang pegiat seni di Balai Pemuda, mengonfirmasi bahwa gamelan tersebut dipindahkan oleh petugas Satpol PP ke ruang GMP-07 demi keamanan saat hari penertiban. “Sudah sejak 4 Mei seingat saya waktu penertiban itu, gamelan dan alat-alat seni dipindahkan ke sini,” ucap Irma pada Rabu (6/5/2026). (rma/kun)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PK Terpidana Korupsi Selter Tsunami Aprialely Nirmala Ditolak MA
• 13 jam lalujpnn.com
thumb
Kejagung Tetapkan Bos PT QSS Tersangka Dugaan Korupsi Tambang Ilegal di Kalbar
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Wamendagri: Integrasi data UMKM perkuat ekosistem usaha
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
MNC Peduli Salurkan Hewan Kurban ke Masjid Raudhatul Jannah
• 4 menit laluokezone.com
thumb
Telkom Dorong Kedaulatan dan Daya Saing Ekosistem Digital Nasional
• 22 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.