Yogya, tvOnenews.com - Publik dikejutkan dengan mencuatnya temuan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta atau UPN Yogya.
Satgas PPKPT UPN Yogya temukan sebanyak enam dosen internal dan satu dosen tamu di Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta (UPNVY) diduga melakukan kekerasan seksual terhadap 13 mahasiswi. Namun, temuan itu masih bisa berkembang.
"Saya belum mengambil keputusan. Tapi sementara ini dari BAP itu verbal. Tapi jujur ya, karena BAP ini banyak, saya harus segera membaca. Baru nanti kami harus rapat untuk mengusulkan rekomendasi (sanksi ke rektor)," kata Ketua Satgas PPKPT UPNVY Iva Rachmawati di kantornya, Jumat (22/5/2026).
Sejauh ini, satgas belum menemukan kekerasan seksual dalam bentuk fisik.
"Jadi mohon maaf kami belum bisa benar-benar menyatakan apakah kekerasan itu verbal saja atau kemudian ada menjamah dan seterusnya. Tapi kalau seperti penetrasi atau pemaksaan, pemerkosaan, itu tidak ada," jelasnya.
Di sisi lain, dari enam dosen UPN Yogya tersebut, satu dosen yang berasal dari Fakultas Teknologi Mineral dan Energi sebenarnya telah dijatuhi sanksi pada 2023 silam.
Sejak tahun itu, dia dilarang mengajar di jenjang S1 karena kasus kekerasan seksual. Namanya kembali disebut dalam aksi mahasiswa beberapa waktu lalu.
"Pelecehan. Jadi, apa ya, nuwun sewu, (kasus kekerasan seksualnya) mungkin memegang," jelasnya.
Sementara itu, untuk satu dosen tamu dari universitas lain, penanganan kasusnya akan berbeda karena melibatkan instansi lain.
"Kami tentu akan melalui proses yang berbeda (untuk satu dosen dari luar), karena beliau bukan bagian dari Universitas UPN Veteran Yogyakarta," pungkasnya. (aag)



