jpnn.com, JAKARTA - Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) PT ASABRI memberikan perlindungan menyeluruh sejak peserta berangkat dari rumah menuju tempat kerja, selama berada di lingkungan kerja, hingga kembali ke rumah.
Pada 2025, ASABRI memastikan layanan JKK berjalan dengan responsivitas dan kualitas layanan yang optimal.
BACA JUGA: ASABRI Salurkan Santunan Rp1,41 Miliar Untuk 3 Keluarga Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon
Melalui manfaat JKK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 102 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 54 Tahun 2020,
ASABRI memberikan perlindungan seluruh peserta mulai dari titik keberangkatan kerja, selama menjalankan tugas, hingga kembali ke kediaman.
BACA JUGA: Lewat 185 Years of Smiles, Watsons Indonesia Hadirkan Berbagai Penawaran Spesial
Pada 2025, komitmen ASABRI dalam mewujudkan jaminan mutlak dari negara tidak hanya tertuang dalam rancangan program, melainkan telah dibuktikan melalui realisasi kinerja yang solid.
“2025 menjadi momentum bagi ASABRI untuk mempertegas komitmen Melayani Sepenuh Hati. Jaminan Kecelakaan Kerja yang kami kelola bukanlah sekadar deretan program administratif, melainkan wujud nyata pelukan dan kehadiran negara untuk melindungi mereka beserta keluarga yang setia menanti di rumah,” ujar Khaidir Abdurrahman, Direktur Hubungan Kelembagaan ASABRI.
BACA JUGA: Jaring 250 Ribu Toko Kelontong, SRC Tunjukkan Bukti Nyata Dorong UMKM Naik Kelas
Manfaat klaim yang telah dibayarkan ASABRI untuk JKK Perawatan pada 2025, mencapai lebih dari Rp47 Miliar.
Angka ini merupakan wujud nyata dari kehadiran ASABRI dalam memberikan kepastian perlindungan secara cepat, tepat, dan akuntabel kepada para abdi negara yang terdampak risiko saat menjalankan tugas pengabdiannya.
Dari total realisasi tersebut, penyaluran pembayaran manfaat dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh, mencakup JKK Perawatan, JKK Santunan Cacat Biasa & Khusus, serta Santunan risiko kematian baik gugur maupun tewas.
Pada aspek JKK Perawatan, ASABRI memastikan para peserta mendapatkan fasilitas pemulihan terbaik hingga dinyatakan sembuh secara medis.
Perlindungan ini juga mencakup pemberian hak JKK Santunan Cacat Biasa & Khusus bagi peserta yang mengalami kecacatan.
Di samping itu, ASABRI juga telah menunaikan kewajiban negara melalui penyerahan Santunan risiko kematian, baik gugur maupun tewas, kepada ahli waris yang sah.
Santunan ini disalurkan sebagai bentuk penghormatan tertinggi atas dedikasi dan pengorbanan jiwa raga para patriot bangsa.
Lebih dari sekadar jaminan kesehatan dan santunan, ASABRI menaruh perhatian penuh pada keberlanjutan masa depan keluarga yang ditinggalkan. Hal ini diwujudkan dalam bantuan beasiswa bagi anak-anak dari peserta yang gugur dalam tugas.
Dukungan pendidikan ini menjadi instrumen krusial untuk menjamin putra-putri ahli waris dapat terus meraih cita-citanya tanpa kendala finansial.
Langkah strategis ini sekaligus membuktikan bahwa perlindungan ASABRI bersifat lintas generasi, memastikan pengabdian hingga akhir hayat sang orang tua senantiasa dikenang dan diiringi dengan harapan terwujudnya sumber daya manusia Indonesia yang unggul.
"Kepercayaan adalah fondasi utama kami. Oleh karena itu, prinsip GCG senantiasa kami terapkan secara ketat dalam mengelola dana amanat ini. Proses layanan klaim JKK yang mudah dan transparan adalah tahun pembuktian bahwa ASABRI mampu hadir dengan layanan yang berkualitas, akses yang mudah, dan manfaat yang berdampak luas," imbuh Sekretaris Perusahaan ASABRI Okki Jatnika.
Melalui perluasan manfaat dan penguatan ekosistem layanan JKK ini, ASABRI berharap bisa terus menjaga moral, memelihara semangat dan mendukung profesionalisme TNI, Polri, serta ASN Kemhan/Polri.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada




